SUMENEP, Jatim Kita– Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) bersama Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Sumenep kembali mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep agar segera merealisasikan komitmen penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Desakan tersebut muncul lantaran hingga hampir satu bulan pasca-audiensi dengan pemerintah daerah, belum terlihat adanya langkah konkret sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.
Sebagai bentuk keseriusan, kedua lembaga tersebut telah melayangkan surat resmi kepada Pemkab Sumenep pada 28 Juli 2026. Surat itu berisi permohonan penjelasan mengenai tindak lanjut hasil audiensi sekaligus dorongan agar pemerintah segera mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Apabila tidak ada perkembangan yang jelas, Lakpesdam NU dan LPBH NU menyatakan siap menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Ketua Lakpesdam NU Sumenep, Siswadi, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi yang sebelumnya diterima oleh Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, audiensi tersebut dilandasi amanah para kiai Nahdlatul Ulama sekaligus aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya penertiban terhadap aktivitas hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan.
“Kami datang bukan membawa kepentingan pribadi, melainkan amanah para kiai NU dan suara masyarakat. Persoalan ini sudah menjadi perhatian publik sehingga pemerintah perlu memberikan respons yang nyata,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









