Pendamping Persilahkan KPM Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pemotongan Bantuan PKH di Sumenep

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Sumenep, Jatimkita.id — Kasus dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, memasuki babak baru.

Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) resmi melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep setelah mengaku dana bantuan mereka dipotong oleh Ketua Kelompok PKH setempat, Rahema.

Laporan itu dilayangkan pada Senin (24/11/2025) dan didampingi langsung oleh tokoh pemuda Desa Pakondang, Imam Mustain R. Ia menegaskan bahwa dugaan pemotongan dana PKH yang terjadi selama bertahun-tahun telah menyengsarakan KPM.

“Kami datang ke Kejari untuk mencari keadilan. Ini hak rakyat miskin, tidak boleh dipotong oleh siapa pun dan dengan alasan apa pun,” kata Imam Mustain R saat diwawancarai, Selasa (25/11/2025).

 

Pendamping PKH Tak Bisa Halangi KPM Lapor ke Penegak Hukum

 

Menanggapi laporan tersebut, Pendamping PKH, Eka Sutrisno, memastikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melarang warga menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.

Baca Juga :  Gawat! Menu MBG Ditolak Oleh Sekolah, SPPG Batang-batang Daya Diduga Edarkan Ayam Busuk dan Ratusan Porsi Bermasalah

“Laporan itu hak warga yang merasa dirugikan. Siapa pun tidak bisa menghalangi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/11/2025).

Eka juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan edukasi kepada seluruh KPM terkait aturan penggunaan ATM PKH, termasuk larangan menyerahkan kartu dan PIN kepada pihak lain.

“Edukasi kepada KPM sudah kami lakukan. Mereka tahu bahwa ATM dan PIN tidak boleh diserahkan kepada orang lain karena itu sudah diatur undang-undang,” jelasnya.

Berita Terkait

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian
Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional
BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG
SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:46 WIB

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Berita Terbaru

Opini

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:57 WIB