SUMENEP, JATIM KITA – Bupati kembali melempar wacana perubahan nama Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep. Sekilas terdengar visioner. Lebih representatif. Lebih menggambarkan identitas daerah yang memiliki lebih dari seratus pulau.
Namun dalam politik, tidak ada ide yang lahir tanpa kepentingan. Pertanyaannya sederhana: apa sebenarnya tujuan perubahan nama itu?
Apakah sekadar agar pemerintah pusat melihat Sumenep sebagai daerah kepulauan sehingga mendapatkan perhatian, anggaran, bahkan badan otorita khusus?
Ataukah ada agenda lain yang lebih besar?
Masyarakat tentu berhak bertanya. Sebab mengubah nama kabupaten bukan perkara mengganti papan nama kantor. Sumenep tagline saja terus berubah? Sumenep Sumekar, Sumenep Super Mantap, Sumenep Kota Keris, dan entah apa lagi. Jangan sampai perubahan nama kota hanya ikut nama Bupatinya yang juga berubah.
Perubahan itu harus memiliki manfaat nyata yang dapat dirasakan warga.
Jika tujuan utamanya hanya agar anggaran bertambah, maka pertanyaan berikutnya jauh lebih penting: siapa yang menjamin tambahan anggaran akan berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat kepulauan?
Sejarah menunjukkan bahwa besarnya APBD tidak selalu identik dengan baiknya pelayanan publik. Yang menentukan bukan hanya jumlah uangnya, tetapi tata kelola, pengawasan, dan keberpihakan terhadap rakyat.
Yang lebih menarik, gagasan ini ternyata bukan ide baru.
Pada tahun 2007, DPRD Kabupaten Sumenep pernah mengusulkan perubahan nama menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep. Dasarnya cukup jelas. Saat itu Komisi B DPRD melakukan studi banding ke Kepulauan Riau untuk mempelajari batas wilayah laut, pengelolaan pulau-pulau kecil, hingga potensi dampaknya terhadap pengakuan wilayah dan perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU).
Penulis : Fauzi As
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









