Ketika MK Mengingatkan Republik: Polisi, Kekuasaan Sipil, dan Batas-Batas Konstitusi yang Dilanggar

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Jatimkita.id – Selama satu dekade terakhir, bangsa Indonesia menyaksikan sebuah anomali konstitusional yang dibiarkan tumbuh tanpa kendali: _ polisi aktif ditempatkan pada beragam jabatan sipil di pemerintahan.

Diera Presiden Jokowi, ruang penempatan tersebut bahkan seolah tanpa batas, mulai dari KPK, BNN, BSSN, hingga jabatan strategis kementerian. Semua dibiarkan berjalan atas dasar sebuah peraturan internal Kepolisian _ Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri.

Baca Juga :  Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

Perkap inilah yang menjadi ‘pintu ajaib’ yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun. Padahal, dalam negara hukum, peraturan internal lembaga tidak boleh mengalahkan konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fenomena ini, merupakan ironi besar: negara yang mengaku demokratis, namun praktiknya memberi karpet merah bagi polisi aktif untuk masuk ke ranah yang secara tegas merupakan ranah kekuasaan hak-hak sipil.

Dan pada 13 November 2025, Mahkamah Konstitusi mengakhiri semua itu.

Baca Juga :  Kurban Iduladha 2026: Jangan Sampai Dana Negara dan BUMN Menjadi Alat Politik di Madura

Putusan MK, adalah: Pemangkasan Kekuasaan Seragam di Ruang Sipil

Dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu, Mahkamah menegaskan dengan bahasa hukum yang keras namun elegan:

– Polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil dalam bentuk apa pun.

– Jika ingin menjabat, wajib pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.

Frasa ‘penugasan Kapolri’ yang selama ini disisipkan dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian secara resmi dihapus, dibersihkan dari ranah hukum positif.

Berita Terkait

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?
Kurban Iduladha 2026: Jangan Sampai Dana Negara dan BUMN Menjadi Alat Politik di Madura
Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi
Dosa Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo.
Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep
SPPG Bermasalah, Kritik Dibungkam: SPPI Sumenep Dinilai Tak Serius Tangani MBG
Program Mulia Prabowo dan Etika yang Terluka di Panggung Kekuasaan SPPG Guluk-guluk
BOBIBOS Guncang Dunia BBM !
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kurban Iduladha 2026: Jangan Sampai Dana Negara dan BUMN Menjadi Alat Politik di Madura

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:25 WIB

Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:26 WIB

Dosa Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo.

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:57 WIB

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Berita Terbaru

Opini

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:57 WIB