Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Jatim Kita – Dugaan penyalahgunaan izin operasional sejumlah tempat usaha di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan. Lakpesdam dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Sumenep mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep agar tidak lagi berhenti pada sebatas teguran administratif, melainkan segera mengambil tindakan tegas apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap izin usaha maupun ketentuan hukum yang berlaku. Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama jajaran Pemkab Sumenep di Kantor Bupati, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga :  Kepala SPPG Legung Barat Bungkam Soal Keluhan Guru, Jawaban Singkat Tuai Tanda Tanya

Audiensi dipimpin langsung Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim dan dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan.

Ketua Lakpesdam PCNU Sumenep, Siswadi, menjelaskan bahwa audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi para kiai Nahdlatul Ulama (NU) dan keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas sejumlah tempat usaha yang dinilai tidak lagi sejalan dengan izin operasional yang diterbitkan pemerintah.

Baca Juga :  Somasi Tak Digubris, Pemilik Akun TikTok @Juan Kurniawan Resmi Dilaporkan ke Polres Sumenep

Dalam forum itu, DPMPTSP memaparkan lima tempat usaha yang menjadi perhatian, yakni Mr. Ball, JLB, Harmony, Lotus, dan Potre. Berdasarkan data pemerintah, kelima usaha tersebut mengantongi izin sebagai rumah makan, kafe, karaoke, maupun sarana olahraga, bukan sebagai tempat hiburan malam.

Menurut Siswadi, pemerintah memiliki kewajiban menegakkan aturan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Berita Terkait

Geger! Perawat Aktif Puskesmas Dasuk Terseret Kasus Dugaan Peredaran Sabu
Warga Antre Berjam-jam, Pertalite Malah Masuk Jeriken di Dalam Mobil Avanza: SPBU Kolor Dinilai Langgar Aturan
Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian
BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG
SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Geger! Perawat Aktif Puskesmas Dasuk Terseret Kasus Dugaan Peredaran Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 12:45 WIB

Warga Antre Berjam-jam, Pertalite Malah Masuk Jeriken di Dalam Mobil Avanza: SPBU Kolor Dinilai Langgar Aturan

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:46 WIB

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Berita Terbaru