Menurutnya, seluruh pengelola tempat usaha yang menjadi sorotan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi sebelum pemerintah mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami akan memproses persoalan ini sesuai ketentuan hukum. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap izin maupun ketentuan lainnya, tentu akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnyam
Pemkab Sumenep memastikan hasil audiensi tersebut akan ditindaklanjuti melalui evaluasi terhadap legalitas dan aktivitas operasional lima tempat usaha dimaksud. Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar penentuan langkah pemerintah, mulai dari pembinaan, pemberian sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga penutupan apabila terbukti terjadi pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT









