MALANG, Jatim Kita – Dugaan intimidasi terhadap jurnalis hingga aksi penganiayaan brutal terhadap warga terjadi di wilayah Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Kasus tersebut kini resmi dilaporkan ke Polres Malang oleh kantor hukum Muslimin & Partner, selaku kuasa hukum Rahma Yulinda Handayani Tan, Pimpinan Umum media Chibernews.co.id, Kamis malam (7/5/2026).
Kuasa hukum Muslimin menegaskan, tindakan yang dialami kliennya tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa karena menyangkut kebebasan pers dan keamanan warga sipil.
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus ditegakkan. Ini harga mati dan tidak bisa ditawar,” tegas Muslimin saat memberikan keterangan, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, Rahma Yulinda Handayani Tan diduga mengalami intimidasi dan penghalangan ketika menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.
Tak hanya itu, kasus lain yang dilaporkan juga menyeret dugaan penganiayaan terhadap Tukiran Adi Purwanto. Korban disebut mengalami kekerasan menggunakan senjata laras panjang oleh sekelompok orang yang diduga preman di wilayah Ngandong, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare.
Pada kejadian berbeda di Dusun Nduren, Desa Arjowilangun, Tukiran kembali menjadi korban pengeroyokan disertai dugaan perampasan satu unit kendaraan miliknya.
Sementara itu, korban lainnya bernama Nimin dilaporkan mengalami pelecehan saat mengenakan atribut organisasi. Pihak kuasa hukum menilai rangkaian kejadian tersebut berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera ditindak tegas aparat penegak hukum.
Penulis : Yulinda
Editor : Mufti che
Halaman : 1 2 Selanjutnya









