SUMENEP, Jatim Kita – Sikap bungkam pihak BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai sorotan tajam di tengah mencuatnya dugaan sengketa gadai emas yang disebut merugikan nasabah hingga ratusan juta rupiah.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Nomor yang dihubungi terpantau aktif, namun tidak memberikan respons sedikit pun.
Minimnya tanggapan tersebut memunculkan tanda tanya serius terkait transparansi serta itikad baik pihak koperasi dalam memberikan penjelasan atas persoalan yang tengah bergulir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini mencuat setelah seorang nasabah, Heri Normansyah (41), warga Kecamatan Nonggunong, melaporkan dugaan kejanggalan dalam transaksi gadai emas yang dilakukannya.
Heri mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp200 juta setelah emas yang sebelumnya diterima sebagai jaminan pinjaman, justru dinyatakan palsu oleh pihak koperasi beberapa bulan kemudian.
”Sejak awal barang saya diterima dan diverifikasi, bahkan dijadikan dasar pencairan pinjaman. Namun setelah berbulan-bulan, tiba-tiba dinyatakan tidak asli. Ini yang saya pertanyakan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, transaksi pertama dilakukan pada 1 Juni 2025 dengan menggadaikan gelang emas seberat 76,86 gram dan memperoleh pinjaman Rp70 juta.
Selanjutnya, pada 25 Juni 2025, ia kembali mengajukan pinjaman Rp20 juta dengan jaminan kalung emas seberat 93,66 gram.
Tak berhenti di situ, pada 1 Juli 2025, Heri kembali mengajukan pinjaman tambahan sebesar Rp35 juta dengan menyerahkan dua perhiasan emas lainnya. Total pinjaman yang diterima mencapai sekitar Rp215 juta.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









