“Semua proses berjalan normal. Barang diterima dan pinjaman dicairkan tanpa kendala,” katanya.
Namun, pada 7 Oktober 2025, Heri mengaku dihubungi pihak koperasi yang menyatakan sebagian emas yang dijaminkan diduga palsu.
“Kalau memang tidak asli, seharusnya disampaikan sejak awal saat verifikasi, bukan setelah transaksi berjalan lama,” tegasnya.
Merasa dirugikan, Heri kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Sapudi pada 31 Januari 2026.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan penanganan perkara telah memasuki tahap akhir penyelidikan. Kanit Reskrim Polsek Sapudi, Rizal Afandi, menyebut prosesnya tinggal menunggu satu saksi tambahan sebelum dilanjutkan ke gelar perkara.
“Perkara ini sudah di tahap akhir penyelidikan. Setelah satu saksi diperiksa, akan kami ajukan ke gelar perkara,” ujarnya.
Menurutnya, gelar perkara merupakan tahap krusial untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan atau masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Kami mengedepankan kehati-hatian agar seluruh unsur terpenuhi secara formil dan materiil, sehingga proses hukum berjalan profesional dan akuntabel,” pungkasnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, sikap tertutup pihak BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam justru memperkuat sorotan publik. Minimnya klarifikasi dinilai berpotensi menghambat keterbukaan informasi sekaligus memicu spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi serta menjaga keberimbangan informasi. Namun, pihak BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam belum memberikan tanggapan.
Halaman : 1 2









