Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎“Kalau ini dibiarkan, sangat berpotensi memicu konflik vertikal yang lebih besar,” ujar Muslimin.

‎Ia mendesak Polres Malang tidak hanya menerapkan pasal penganiayaan, tetapi juga mengusut dugaan tindak pidana lain yang menyertai kejadian tersebut.

‎“Ada dugaan perampasan, main hakim sendiri, intimidasi, hingga pengerahan massa tanpa izin. Itu bentuk perlawanan terhadap hukum dan negara,” katanya dengan nada tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Muslimin memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh pelaku diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Jusuf Rizal Menilai Ketum APBMI Mau Monopoli di Pelabuhan, Bukan Koperasi TKBM

‎“Negara tidak boleh kalah oleh preman,” tandasnya.

‎Laporan tersebut telah diterima resmi oleh Polres Malang dengan nomor LP/B/156/V/2026/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JATIM tertanggal 7 Mei 2026 pukul 22.00 WIB.

‎Dalam laporan itu, pelapor tercatat atas nama Rahma Yulinda Handayani Tan, warga Dusun Duren, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.

Baca Juga :  BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

‎Adapun pihak yang dilaporkan masing-masing berinisial T, I, S, dan B, seluruhnya disebut berasal dari wilayah Kalipare, bersama sejumlah orang lain yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

‎Di akhir keterangannya, Muslimin turut mengapresiasi pelayanan Satreskrim Unit 3 Polres Malang yang dinilai responsif dan profesional saat menerima laporan dari pihak korban.

Penulis : Yulinda

Editor : Mufti che

Berita Terkait

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian
Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional
BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG
SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan
Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:46 WIB

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Berita Terbaru

Opini

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:57 WIB