“Kalau ini dibiarkan, sangat berpotensi memicu konflik vertikal yang lebih besar,” ujar Muslimin.
Ia mendesak Polres Malang tidak hanya menerapkan pasal penganiayaan, tetapi juga mengusut dugaan tindak pidana lain yang menyertai kejadian tersebut.
“Ada dugaan perampasan, main hakim sendiri, intimidasi, hingga pengerahan massa tanpa izin. Itu bentuk perlawanan terhadap hukum dan negara,” katanya dengan nada tegas.
Muslimin memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh pelaku diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Negara tidak boleh kalah oleh preman,” tandasnya.
Laporan tersebut telah diterima resmi oleh Polres Malang dengan nomor LP/B/156/V/2026/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JATIM tertanggal 7 Mei 2026 pukul 22.00 WIB.
Dalam laporan itu, pelapor tercatat atas nama Rahma Yulinda Handayani Tan, warga Dusun Duren, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.
Adapun pihak yang dilaporkan masing-masing berinisial T, I, S, dan B, seluruhnya disebut berasal dari wilayah Kalipare, bersama sejumlah orang lain yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Di akhir keterangannya, Muslimin turut mengapresiasi pelayanan Satreskrim Unit 3 Polres Malang yang dinilai responsif dan profesional saat menerima laporan dari pihak korban.
Penulis : Yulinda
Editor : Mufti che
Halaman : 1 2









