SUMENEP, Jatim Kita – Menjelang musim panen tembakau tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengambil langkah strategis dengan menaikkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) untuk seluruh jenis tembakau. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap pendapatan petani sekaligus memperkuat posisi tawar mereka dalam menghadapi pasar.
Penetapan TIHT itu merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Sumenep, Kamis (30/7/2026). Pertemuan tersebut melibatkan pemerintah daerah, perwakilan petani, pelaku usaha, pabrikan rokok, serta berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan tata niaga tembakau.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa penetapan TIHT bukan sekadar agenda rutin yang dilakukan setiap menjelang panen. Lebih dari itu, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian harga yang layak bagi petani sebagai pelaku utama sektor pertanian tembakau.
“Petani tembakau memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sumenep. Karena itu, pemerintah berkewajiban menghadirkan kepastian melalui penetapan titik impas harga agar petani memiliki acuan yang jelas dalam melakukan transaksi jual beli,” ujar Bupati.
Menurut Fauzi, prospek usaha tembakau di Kabupaten Sumenep pada musim tanam tahun ini cukup menjanjikan. Luas areal tanam diperkirakan mencapai sekitar 12 ribu hektare, atau lebih rendah dibandingkan musim-musim sebelumnya. Namun demikian, kebutuhan bahan baku industri rokok diprediksi masih tetap tinggi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









