SUMENEP, Jatim Kita – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 berlangsung dalam suasana penuh ketegangan. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumenep secara tegas menyatakan mosi tidak percaya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Dwi Saputro setelah dua kali dinilai mengabaikan agenda pembahasan anggaran yang telah dijadwalkan secara resmi.
Kekecewaan memuncak dalam rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang digelar pada Senin (20/7/2026). Rapat yang sedianya berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tidak dapat dilaksanakan lantaran Sekda selaku Ketua TAPD tidak hadir tanpa mengikuti jalannya pembahasan.
Padahal, jadwal rapat telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Undangan resmi pun telah disampaikan jauh hari sebagai dasar pelaksanaan pembahasan dokumen penting yang menjadi tahapan awal penyusunan APBD 2027.
Saat membuka rapat, Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka. Menurutnya, ketidakhadiran Sekda bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan minimnya penghormatan terhadap lembaga legislatif sebagai mitra pemerintah daerah.
”Ini bukan sekadar persoalan hadir atau tidak hadir, tetapi menyangkut penghormatan terhadap institusi DPRD. Agenda ini sudah disepakati bersama dan surat resmi juga sudah disampaikan. Seharusnya ada komitmen untuk menghormati proses pembahasan anggaran,” tegas Zainal Arifin di hadapan anggota Banggar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









