Kemarahan anggota Banggar semakin menguat karena peristiwa serupa sebelumnya juga terjadi. Pada rapat perdana pembahasan KUA-PPAS yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, pembahasan baru dapat dimulai sekitar pukul 17.00 WIB akibat keterlambatan dari pihak eksekutif.
Dua kali terganggunya agenda strategis tersebut dinilai sebagai indikasi lemahnya disiplin dan komitmen eksekutif dalam menjalankan proses penyusunan APBD. Kondisi itu memicu reaksi keras dari sejumlah anggota Banggar yang mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun kemitraan dengan DPRD.
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota Banggar menyampaikan protes dan meminta agar pembahasan tidak diteruskan sebelum terdapat kepastian sikap dari pihak eksekutif. Bahkan, muncul usulan agar DPRD secara resmi menyatakan mosi tidak percaya kepada Sekda selaku Ketua TAPD.
Setelah melakukan pembahasan internal, Banggar akhirnya memutuskan untuk menunda (pending) pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 hingga pihak eksekutif dapat memastikan kehadiran dalam agenda berikutnya.
Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk sikap kelembagaan DPRD untuk menjaga marwah proses pembahasan anggaran, sekaligus menegaskan pentingnya komitmen, kedisiplinan, serta penghormatan antar lembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penundaan pembahasan KUA-PPAS ini dikhawatirkan dapat memengaruhi tahapan penyusunan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 apabila tidak segera diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Halaman : 1 2









