“Kami meminta pemerintah tidak berhenti pada pembinaan atau teguran administratif semata. Jika terbukti melanggar izin usaha, maka izinnya harus dicabut dan tempat usahanya ditutup. Penegakan hukum tidak boleh hanya menjadi formalitas, tetapi harus memberikan kepastian dan efek jera,” tegasnya saat ditemui, Jumat (3/7/2026).
Ia juga menyoroti salah satu tempat usaha, yakni Mr. Ball, yang menurut informasi yang diterima Lakpesdam diduga telah beberapa kali memperoleh surat teguran dari pemerintah.
“Sepengetahuan kami, Mr. Ball sudah tiga kali menerima surat teguran. Namun hingga kini masih tetap beroperasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan. Karena itu kami berharap evaluasi dilakukan secara serius dan transparan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain persoalan perizinan, Lakpesdam turut menyampaikan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas hiburan malam, penampilan live DJ, peredaran minuman beralkohol, dugaan penyalahgunaan narkotika, hingga pengunjung yang diduga masih berstatus pelajar.
Meski demikian, Siswadi menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi terkait dan aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Karena itu kami meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar seluruh informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara objektif. Jika terbukti, maka tindakan tegas harus segera dilakukan,” katanya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









