Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kami meminta pemerintah tidak berhenti pada pembinaan atau teguran administratif semata. Jika terbukti melanggar izin usaha, maka izinnya harus dicabut dan tempat usahanya ditutup. Penegakan hukum tidak boleh hanya menjadi formalitas, tetapi harus memberikan kepastian dan efek jera,” tegasnya saat ditemui, Jumat (3/7/2026).

Ia juga menyoroti salah satu tempat usaha, yakni Mr. Ball, yang menurut informasi yang diterima Lakpesdam diduga telah beberapa kali memperoleh surat teguran dari pemerintah.

“Sepengetahuan kami, Mr. Ball sudah tiga kali menerima surat teguran. Namun hingga kini masih tetap beroperasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan. Karena itu kami berharap evaluasi dilakukan secara serius dan transparan,” ujarnya.

Selain persoalan perizinan, Lakpesdam turut menyampaikan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas hiburan malam, penampilan live DJ, peredaran minuman beralkohol, dugaan penyalahgunaan narkotika, hingga pengunjung yang diduga masih berstatus pelajar.

Baca Juga :  Temuan IWO Sumenep Soal MBG Jadi Alarm, Satgas Siap Sidak SPPG Bermasalah

Meski demikian, Siswadi menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi terkait dan aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Karena itu kami meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar seluruh informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara objektif. Jika terbukti, maka tindakan tegas harus segera dilakukan,” katanya.

Berita Terkait

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian
BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG
SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan
Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:46 WIB

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Berita Terbaru

Opini

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:57 WIB