SUMENEP, Jatim Kita – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, setelah ditemukan persoalan serius terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Penghentian operasional tersebut tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara yang ditujukan kepada seluruh Kepala SPPG di Provinsi Jawa Timur.
Langkah tegas itu diambil setelah BGN menemukan sejumlah SPPG belum memiliki IPAL atau fasilitas pengolahan limbah yang tersedia tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan,” demikian isi surat resmi yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, Kamis (28/5/2026).
BGN menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap kualitas produksi, mutu gizi, sanitasi, hingga keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Akibat temuan itu, seluruh SPPG yang tercantum dalam lampiran surat resmi langsung dihentikan sementara operasionalnya sejak surat diterbitkan.
Tak hanya itu, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah terhadap SPPG yang masuk kategori non kejadian menonjol atau perbaikan mayor.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









