Dalam surat tersebut, BGN juga mewajibkan seluruh Kepala SPPG menyelesaikan proses pembayaran menggunakan virtual account (VA) paling lambat 1 x 24 jam untuk periode operasional sebelum penghentian diberlakukan.
BGN menegaskan, status penghentian operasional sementara baru dapat dicabut apabila pengelola SPPG telah melakukan perbaikan dan menyerahkan bukti lengkap beserta dokumen pendukung kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II untuk diverifikasi.
Kebijakan ini menjadi sinyal keras bahwa pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG, khususnya menyangkut aspek sanitasi dan pengelolaan limbah yang selama ini dinilai rawan diabaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut daftar SPPG di Kabupaten Sumenep yang terdampak penghentian operasional sementara oleh BGN:
1. SPPG Sumenep Kota – Kolor (Yayasan Kayan Syaha Abadi)
2. SPPG Sumenep Kota – Kebunagung (Yayasan Al-Itqan)
3. SPPG Sumenep Rubaru – Rubaru (Yayasan Rumah Juang Garuda Emas)
4. SPPG Sumenep Talango – Palasa (Yayasan Mitra Cendekia Waskita)
5. SPPG Sumenep Saronggi – Saronggi (Yayasan Alif Batupatih)
6. SPPG Sumenep Kalianget – Kalianget Timur (Yayasan Pendidikan dan Sosial Al Hasani)
7. SPPG Sumenep Guluk-Guluk – Tambuko (Yayasan Bumi Asfan Abadi)
8. SPPG Sumenep Kangayan – Kangayan 2 (Yayasan Mitra Cendekia Waskita)
9. SPPG Sumenep Sapeken – Sapeken 1 (Yayasan Macik Education Squad)
10. SPPG Sumenep Kota – Kebunan (Yayasan Bakti Bunda Berjaya)
11. SPPG Sumenep Kota – Kolor 2 (Yayasan Cahaya Quran Sumenep)
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









