Lakpesdam bersama LPBH PCNU Sumenep, lanjutnya, akan terus mengawal hasil audiensi hingga terdapat kepastian penegakan hukum.
“Kami membawa aspirasi para kiai NU dan masyarakat. Harapan kami, pemerintah hadir sebagai penegak aturan yang adil, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menerapkan hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua LPBH PCNU Sumenep, Kamarullah, menilai persoalan tersebut tidak lagi sebatas menyangkut administrasi perizinan. Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya pelanggaran lain, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika nantinya ditemukan bukti adanya peredaran minuman keras, narkotika, atau bentuk pelanggaran pidana lainnya, tentu penanganannya harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Begitu pula jika aktivitas usaha terbukti tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, maka harus ada konsekuensi hukum yang jelas,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Mas Kama itu menegaskan evaluasi terhadap lima tempat usaha tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan melibatkan seluruh instansi yang berwenang.
“Kami tidak ingin persoalan ini hanya berakhir pada teguran administratif. Jika pelanggaran terbukti, baik administrasi maupun pidana, maka seluruh proses penegakan hukumnya harus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun,” tegasnya.
Ia memastikan LPBH PCNU Sumenep akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kepastian hukum.
Menanggapi berbagai masukan itu, Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen menegakkan aturan secara adil tanpa pandang bulu.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









