Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lakpesdam bersama LPBH PCNU Sumenep, lanjutnya, akan terus mengawal hasil audiensi hingga terdapat kepastian penegakan hukum.

“Kami membawa aspirasi para kiai NU dan masyarakat. Harapan kami, pemerintah hadir sebagai penegak aturan yang adil, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menerapkan hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua LPBH PCNU Sumenep, Kamarullah, menilai persoalan tersebut tidak lagi sebatas menyangkut administrasi perizinan. Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya pelanggaran lain, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum pidana.

“Jika nantinya ditemukan bukti adanya peredaran minuman keras, narkotika, atau bentuk pelanggaran pidana lainnya, tentu penanganannya harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Begitu pula jika aktivitas usaha terbukti tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, maka harus ada konsekuensi hukum yang jelas,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Mas Kama itu menegaskan evaluasi terhadap lima tempat usaha tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan melibatkan seluruh instansi yang berwenang.

Baca Juga :  Kapan Akan Dilakukan Penindakan? Mr. Ball Diduga Jadi Tempat Pesta Miras, Pemkab dan DPRD Sumenep Dinilai Hanya Fokus Pencitraan 

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya berakhir pada teguran administratif. Jika pelanggaran terbukti, baik administrasi maupun pidana, maka seluruh proses penegakan hukumnya harus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun,” tegasnya.

Ia memastikan LPBH PCNU Sumenep akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kepastian hukum.

Menanggapi berbagai masukan itu, Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen menegakkan aturan secara adil tanpa pandang bulu.

Berita Terkait

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian
BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG
SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan
Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:46 WIB

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Berita Terbaru

Opini

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:57 WIB