Ketika MK Mengingatkan Republik: Polisi, Kekuasaan Sipil, dan Batas-Batas Konstitusi yang Dilanggar

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanpa rapat panjang, tanpa renstra, dan tanpa seminar bertema ‘sinergi, kolaborasi, koordinasi’, MK ibarat dokter bedah yang mengeksekusi penyakit tanpa anestesi: cepat, tepat, dan final. Keputusan itu keluar, bahkan sebelum Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian bentukan Presiden Prabowo sempat mencetak spanduk rapat perdana.

Landasan Konstitusi: Mengapa penempatan polisi aktif di jabatan sipil adalah inkonstitusional?

Dalam hukum tata negara, ada dua pertanyaan fundamental :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Apakah Polri termasuk institusi sipil atau militer?

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK Perkuat Jajaran Dalam Pencegahan Korupsi dan Perilaku Misconduct

– Apakah boleh anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil?

Jawaban konstitusinya, tegas:

1. Polri adalah Institusi Sipil (Menurut UUD 1945)

UUD 1945 hasil perubahan memisahkan Polri dari TNI. Dasar konstitusionalnya terdapat dalam :

• Pasal 30 ayat (4): “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat”

Polri tidak disebut, sebagai bagian dari pertahanan negara. Itu tugas TNI. Artinya Polri adalah institusi sipil, bukan militer.

Namun ironisnya, Polri pascareformasi di bekali:

Baca Juga :  Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

– Senjata api mematikan,

– Senjata serbu berstandar militer,

– Pasukan khusus dengan fungsi paramiliter.

Ini menempatkan Polri, dalam posisi ambigu: ‘secara konstitusi sipil, namun secara praktik semi-militeristik. Inilah yang dikritik oleh banyak akademisi sebagai militerisasi ranah sipil.

2. Polisi Aktif Tidak Boleh Menjabat Jabatan Sipil

Ketentuan dasarnya:

– Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 : Jaminan atas “kepastian hukum yang adil”.

– Pasal 1 ayat (3): Indonesia adalah negara hukum, bukan negara seragam.

Berita Terkait

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?
Kurban Iduladha 2026: Jangan Sampai Dana Negara dan BUMN Menjadi Alat Politik di Madura
Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi
Dosa Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo.
Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep
SPPG Bermasalah, Kritik Dibungkam: SPPI Sumenep Dinilai Tak Serius Tangani MBG
Program Mulia Prabowo dan Etika yang Terluka di Panggung Kekuasaan SPPG Guluk-guluk
BOBIBOS Guncang Dunia BBM !
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kurban Iduladha 2026: Jangan Sampai Dana Negara dan BUMN Menjadi Alat Politik di Madura

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:25 WIB

Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:26 WIB

Dosa Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo.

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:57 WIB

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Berita Terbaru

Opini

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:57 WIB