Siswadi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan serta laporan yang diterima pihaknya, terdapat sejumlah tempat usaha yang diduga menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan izin operasional yang dimiliki.
“Ada usaha yang secara administrasi memiliki izin sebagai tempat makan dan minum, tetapi dalam praktiknya diduga berkembang menjadi aktivitas hiburan malam. Bahkan beberapa kegiatan tersebut dipublikasikan melalui siaran langsung di media sosial sehingga memunculkan perhatian luas dari masyarakat,” katanya.
Selain persoalan perizinan, Lakpesdam NU juga mengaku menerima berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman keras, keterlibatan anak di bawah umur, hingga indikasi penyalahgunaan narkotika di sejumlah lokasi hiburan malam.
Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
“Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Namun berbagai laporan yang kami terima patut menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum. Jika benar terdapat pelanggaran hukum maupun penyimpangan perizinan, tentu harus ada penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Siswadi juga mengingatkan bahwa dalam audiensi sebelumnya, Wakil Bupati Sumenep menyampaikan komitmen untuk melakukan penertiban hingga penutupan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Komitmen tersebut kami apresiasi. Bahkan saat itu Wakil Bupati menyampaikan persoalan ini tidak boleh dibiarkan. Oleh karena itu, masyarakat tentu menunggu realisasi dari komitmen tersebut,” imbuhnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









