Meski demikian, hingga kini aktivitas sejumlah tempat hiburan malam yang dipersoalkan masyarakat disebut masih berlangsung.
“Kami mempertanyakan tindak lanjutnya. Jangan sampai komitmen yang sudah disampaikan hanya berhenti pada pernyataan tanpa implementasi sehingga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.
Siswadi menegaskan, surat yang telah dikirimkan kepada Pemkab Sumenep merupakan bentuk iktikad baik agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan.
Namun apabila dalam waktu yang dianggap wajar belum ada langkah nyata, Lakpesdam NU bersama LPBH NU menyatakan siap mengawal persoalan tersebut melalui aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.
“Ini bukan bentuk ancaman, melainkan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat dan mengawal jalannya pemerintahan agar penegakan aturan dilakukan secara konsisten,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak memiliki kepentingan lain selain menjaga ketertiban sosial serta mempertahankan citra Kabupaten Sumenep sebagai daerah yang religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral.
“Kami berharap pemerintah memandang ini sebagai bentuk kepedulian, bukan sekadar kritik. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu agar masyarakat merasakan kehadiran pemerintah dalam melindungi kepentingan publik,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua LPBH NU Sumenep, Kamarullah, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dari sisi hukum serta memastikan setiap langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









