SUMENEP, Jatim Kita – Dugaan penyalahgunaan izin operasional sejumlah tempat usaha di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan. Lakpesdam dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Sumenep mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep agar tidak lagi berhenti pada sebatas teguran administratif, melainkan segera mengambil tindakan tegas apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap izin usaha maupun ketentuan hukum yang berlaku. Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama jajaran Pemkab Sumenep di Kantor Bupati, Kamis (2/7/2026).
Audiensi dipimpin langsung Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim dan dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan.
Ketua Lakpesdam PCNU Sumenep, Siswadi, menjelaskan bahwa audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi para kiai Nahdlatul Ulama (NU) dan keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas sejumlah tempat usaha yang dinilai tidak lagi sejalan dengan izin operasional yang diterbitkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum itu, DPMPTSP memaparkan lima tempat usaha yang menjadi perhatian, yakni Mr. Ball, JLB, Harmony, Lotus, dan Potre. Berdasarkan data pemerintah, kelima usaha tersebut mengantongi izin sebagai rumah makan, kafe, karaoke, maupun sarana olahraga, bukan sebagai tempat hiburan malam.
Menurut Siswadi, pemerintah memiliki kewajiban menegakkan aturan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya









