Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Jatim Kita – Dugaan penyalahgunaan izin operasional sejumlah tempat usaha di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan. Lakpesdam dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Sumenep mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep agar tidak lagi berhenti pada sebatas teguran administratif, melainkan segera mengambil tindakan tegas apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap izin usaha maupun ketentuan hukum yang berlaku. Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama jajaran Pemkab Sumenep di Kantor Bupati, Kamis (2/7/2026).

Audiensi dipimpin langsung Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim dan dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan.

Baca Juga :  Barcode BBM Disulap Jadi Senjata Mafia: Jatah Petani dan Nelayan Sumenep Dirampok Terang-terangan

Ketua Lakpesdam PCNU Sumenep, Siswadi, menjelaskan bahwa audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi para kiai Nahdlatul Ulama (NU) dan keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas sejumlah tempat usaha yang dinilai tidak lagi sejalan dengan izin operasional yang diterbitkan pemerintah.

Dalam forum itu, DPMPTSP memaparkan lima tempat usaha yang menjadi perhatian, yakni Mr. Ball, JLB, Harmony, Lotus, dan Potre. Berdasarkan data pemerintah, kelima usaha tersebut mengantongi izin sebagai rumah makan, kafe, karaoke, maupun sarana olahraga, bukan sebagai tempat hiburan malam.

Menurut Siswadi, pemerintah memiliki kewajiban menegakkan aturan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Berita Terkait

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian
BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG
SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan
Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:46 WIB

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Berita Terbaru

Opini

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:57 WIB