Sertifikasi Bermasalah, Holik dan Kepala SPPG Dinilai Saling Lempar Tanggung Jawab

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ia menyebut pengurusan sertifikasi berada di tangan yayasan atau mitra dapur, dengan mekanisme serta tenggat waktu yang diberikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, BGN memberikan waktu hingga sekitar satu tahun untuk melengkapi seluruh persyaratan, sambil operasional dapur tetap berjalan.

“Setahu saya, diberikan waktu sekitar satu tahun. Kalau lebih dari itu belum dilengkapi, BGN bisa memutus kontrak,” katanya.

Namun pernyataan tersebut justru memunculkan kontradiksi serius. Di satu sisi, sertifikasi diakui belum sepenuhnya lengkap. Di sisi lain, operasional dapur tetap berjalan tanpa kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab penuh atas legalitas, keamanan pangan, dan perlindungan masyarakat sebagai penerima layanan.

Kepala SPPG Rubaru kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pengurusan maupun pengambilan keputusan terkait sertifikasi.

“Saya hanya bertugas sebagai penata pelayanan operasional. Sejak awal saya sudah mengingatkan pihak mitra atau yayasan agar sertifikat-sertifikat itu segera dilengkapi,” pungkasnya.

Situasi ini memperlihatkan pola saling lempar tanggung jawab antara pejabat publik yang mengaku hanya fasilitator dan pengelola teknis yang menyatakan tidak berwenang. Akibatnya, tidak ada satu pun pihak yang secara tegas berdiri sebagai penanggung jawab utama atas operasional dapur SPPG Rubaru yang masih bermasalah secara administrasi.

Baca Juga :  Bau Menyengat di Depan Rumah Warga, SPPG Saronggi Yayasan Alif Batu Putih Diminta Tanggungjawab 

Polemik ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan dapur SPPG di Kabupaten Sumenep. Transparansi dan akuntabilitas kembali dipertanyakan, sementara masyarakat menunggu ketegasan, bukan sekadar alasan, dari pihak-pihak yang seharusnya menjamin kepatuhan hukum, keselamatan pangan, dan integritas pelayanan publik.

Berita Terkait

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian
Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional
BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG
SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:46 WIB

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Berita Terbaru

Opini

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:57 WIB