Gawat! Menu MBG Ditolak Oleh Sekolah, SPPG Batang-batang Daya Diduga Edarkan Ayam Busuk dan Ratusan Porsi Bermasalah

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kepala dapurnya ditelepon, datang ke sekolah disuruh cium sendiri. Setelah itu langsung kami tolak secara keseluruhan,” ungkapnya.

Pihak SPPG kemudian menyampaikan permintaan maaf dan berjanji mengganti menu dengan makanan kering. Namun, respons tersebut dinilai tidak sebanding dengan pelanggaran yang telah terjadi berulang.

“Sudah dua kali terjadi, jangan sampai ada yang ketiga kalinya,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala MI Ar Rasyad Kolpo, M. Saleh, menegaskan bahwa kejadian ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keselamatan siswa.

“Kalau ini sampai dimakan anak-anak, risikonya besar. Ini tidak bisa dianggap sepele,” kata M. Saleh, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga :  Fakta dari Camat dan Wali Murid Menguat, SPPG Syita Ananta dan Kepala Sekolah Dipertanyakan Publik

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam distribusi makanan program MBG. “Kalau makanan busuk masih bisa lolos distribusi, maka yang perlu dipertanyakan adalah sistem pengawasan secara keseluruhan,” tegasnya.

Distribusi makanan berbau, berlendir, dan diduga busuk tersebut jelas bertentangan dengan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis MBG Tahun Anggaran 2026.

Dalam juknis tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib: Menjamin mutu dan keamanan pangan. Menghindari makanan dari cemaran biologis yang membahayakan kesehatan. Menyajikan makanan yang aman, layak konsumsi, dan sesuai standar gizi.

Baca Juga :  Usai Diprotes Soal Limbah, Kini Menu MBG SPPG Saronggi Kembali Disorot Diduga Berbau

Dengan kondisi makanan seperti yang ditemukan, SPPG Batang-batang Daya diduga telah melanggar prinsip dasar keamanan pangan yang menjadi fondasi utama program MBG.

Tak hanya itu, juknis juga mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran tersebut. SPPG yang tidak memenuhi standar dapat dikenai: Penghentian sementara (suspensi). Evaluasi menyeluruh operasional. Hingga penghentian permanen apabila terbukti membahayakan penerima manfaat

Berita Terkait

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian
Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional
BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG
SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:46 WIB

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Berita Terbaru

Opini

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:57 WIB