Wali Murid Bongkar Dugaan Akal-Akalan SPPG Rubaru: Susu Langgar Aturan, Pengawasan Dipertanyakan?

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Menu kering ini dirapel untuk dua hari, tapi porsinya seperti satu kali jatah. Ini logika yang tidak masuk akal. Pertanyaannya jelas: harga menu kering ini dihitung pakai porsi kecil atau porsi besar? Kalau ikut porsi besar, lalu ke mana selisihnya?” kritik Imam dengan nada tajam.

Menurutnya, praktik merapel menu kering bukan sekadar persoalan teknis distribusi, melainkan berpotensi menjadi bentuk pengaburan tanggung jawab anggaran. Ia menilai anak-anak dipaksa menerima porsi minimal untuk menutup kewajiban dua hari konsumsi, sementara nilai program tetap diklaim utuh.

Baca Juga :  SPPG Al Azhar Prenduan Diserang Kritik: Menu MBG Dinilai Memprihatinkan

“Kalau satu paket kering dianggap cukup untuk dua hari tanpa penyesuaian porsi dan nilai gizi, itu bukan efisiensi, itu pemangkasan hak anak. Jangan jadikan istilah ‘menu kering’ sebagai pembenaran pengurangan kualitas,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imam menyebut kebijakan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan SPPG berjalan tanpa standar yang jelas dan tanpa pengawasan ketat, sehingga membuka ruang praktik asal jalan yang merugikan penerima manfaat.

“Program gizi seharusnya dihitung per hari, bukan disiasati dengan paket hemat dua hari. Kalau seperti ini, SPPG kehilangan maknanya,” ujarnya lagi.

Baca Juga :  Kepala Desa dan Dana BUMDes: Dari Amanah ke Dugaan Penyimpangan

Tak berhenti di situ, Imam kembali mempertanyakan legalitas katering dan pengawasan dapur. Hingga kini, menurutnya, tidak pernah ada penjelasan terbuka mengenai izin usaha katering, sertifikat laik hygiene sanitasi, maupun audit dapur oleh dinas kesehatan.

“Anak-anak ini bukan kelinci percobaan. Kalau dapurnya tidak diawasi, menunya melanggar aturan BGN, lalu siapa yang bertanggung jawab jika terjadi dampak kesehatan?” ujarnya.

Berita Terkait

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian
Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional
BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG
SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:46 WIB

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Berita Terbaru

Opini

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:57 WIB