SPPG Lenteng Timur 3 Diduga Terus Menerobos Aturan BGN, Kepala SPPI Korwil Sumenep Memilih Bungkam

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkah ini dinilai tidak menjawab substansi persoalan, bahkan berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Dalam SK Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis MBG 2026, secara jelas diatur mengenai larangan serta sanksi terhadap SPPG yang melanggar ketentuan operasional. Artinya, setiap pelanggaran seharusnya diikuti dengan tindakan tegas, bukan sekadar administrasi laporan.

“Tindakan tersebut jelas bersinggungan dengan aturan yang dibuat oleh Badan Gizi Nasional RI. Ini bukan persoalan ringan, ini menyangkut standar keamanan pangan untuk anak-anak,” tegas Wahyudi, salah satu pemuda Lenteng, Kamis (9/4/2026).

Ia juga menilai, pembiaran terhadap pelanggaran berulang menunjukkan kegagalan sistem pengawasan di tingkat daerah.

“Apabila pelanggaran terus terjadi, kami semakin mempertanyakan pengawasan dan sertifikat operasionalnya. Kuat dugaan dapur ini beroperasi dengan izin yang tidak lengkap,” ujarnya.

Lebih jauh, Wahyudi menegaskan bahwa tidak adanya efek jera setelah sanksi sebelumnya menjadi bukti lemahnya penegakan aturan.

“Kelihatan belum kapok pasca di-suspend kemarin. Ini alarm keras bagi semua pihak,” tambahnya.

Baca Juga :  Soal Miras dan Dampak Sosial, Ulama Dorong DPRD Sumenep Menindak Tegas Tempat Hiburan Malam

Ia pun mendesak agar Badan Gizi Nasional dan KPPG Provinsi Jawa Timur turun langsung mengambil alih penanganan kasus ini.

“Kalau pengawasan di daerah tidak becus, maka pusat harus turun tangan. Jangan sampai program yang menyangkut gizi anak justru jadi ajang pelanggaran,” tegasnya.

Kasus SPPG Lenteng Timur 3 kini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan serius tentang lemahnya pengawasan, ketidaktegasan penegakan aturan, serta potensi pembiaran terhadap pelanggaran berulang.

Berita Terkait

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG
SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan
Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara
Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:02 WIB

Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎

Berita Terbaru