Soal Miras dan Dampak Sosial, Ulama Dorong DPRD Sumenep Menindak Tegas Tempat Hiburan Malam

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ia menegaskan, aspirasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral ulama dan habaib terhadap kondisi sosial masyarakat.

“Kami tidak menolak usaha masyarakat, namun usaha harus berjalan sesuai regulasi. Jika terbukti melanggar dan merusak ketertiban sosial, maka penertiban permanen perlu menjadi opsi utama agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas,” tambahnya.

Senada dengan itu, KH Fahri menilai langkah preventif harus diperkuat melalui regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten.

“Kami mendorong pemerintah daerah bersama DPRD untuk memperketat izin serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional tempat hiburan malam. Jika ditemukan pelanggaran, maka penutupan permanen harus menjadi bagian dari solusi demi menjaga generasi muda dan stabilitas sosial,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin menyatakan lembaganya akan menindaklanjuti melalui fungsi pengawasan serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Aspirasi para ulama dan habaib ini menjadi perhatian serius DPRD. Kami akan menindaklanjuti melalui mekanisme resmi, termasuk rapat kerja dengan OPD terkait agar pengawasan tempat hiburan malam dilakukan lebih ketat dan sesuai regulasi,” kata Zainal.

Baca Juga :  Alih-alih Bergizi, Menu MBG Saronggi Dituding Membahayakan Kesehatan Anak

Ia menekankan bahwa setiap langkah penertiban harus berbasis aturan agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

“Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan. DPRD akan mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi perizinan secara menyeluruh agar kebijakan yang diambil benar-benar menjaga ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Berita Terkait

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian
Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional
BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG
SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:46 WIB

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Berita Terbaru

Opini

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:57 WIB