Menu MBG Basi Lolos Distribusi di Meja Siswa, SPPG Ganding Yayasan Sosial Rumah Sejahtera Santri NU Dinilai Abaikan Standar Negara

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika dikaitkan dengan regulasi, kejadian ini bertentangan langsung dengan SK Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola MBG, yang mewajibkan SPPG untuk menjamin mutu, keamanan pangan, dan kelayakan konsumsi makanan bagi penerima manfaat .

Dalam juknis tersebut dijelaskan bahwa keamanan pangan adalah upaya untuk mencegah cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat membahayakan kesehatan manusia . Makanan basi seperti telur dan acar jelas masuk kategori yang tidak aman dan tidak boleh dikonsumsi.

Dengan kata lain, makanan seperti yang ditemukan siswa bukan hanya tidak layak, tetapi secara prinsip tidak boleh didistribusikan.

Juknis juga menegaskan bahwa tanggung jawab SPPG mencakup seluruh rantai pengelolaan mulai dari bahan baku, pengolahan, hingga distribusi dengan kewajiban menjaga kualitas secara konsisten.

Jika makanan basi masih lolos hingga ke tangan siswa, terlebih setelah adanya sidak, maka muncul pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan keseriusan perbaikan di lapangan.

Lebih tegas lagi, juknis membuka ruang penindakan. Dalam hal ini ditemukan pelanggaran terhadap standar mutu dan keamanan pangan, SPPG Ganding di bawah Yayasan Sosial Rumah Sejahtera Santri NU dapat dikenakan sanksi administratif hingga tindakan tegas, mulai dari evaluasi operasional, penghentian sementara (suspensi), hingga penghentian permanen operasional.

Baca Juga :  Menu MBG Bau Lolos ke Meja Siswa, SPPG Talang Yayasan Syita Ananta Didesak Bertanggung Jawab

Artinya, jika dugaan ini terbukti, maka konsekuensi yang dihadapi tidak ringan. Penolakan makanan oleh siswa menjadi bukti paling nyata bahwa program tidak berjalan sebagaimana mestinya. Makanan tidak dikonsumsi, tujuan gizi gagal tercapai, dan anggaran negara berpotensi terbuang sia-sia.

Berita Terkait

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian
Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional
BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG
SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:46 WIB

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Berita Terbaru

Opini

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:57 WIB