Masa Lalu Korupsi Kembali Mencuat, Kepala Diskominfo Sumenep Pernah Duduk di Kursi Terdakwa

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim menilai Indra tidak terbukti menikmati ataupun menerima aliran dana dari proyek yang diduga dikorupsi tersebut. Putusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp60 juta.

Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain justru divonis bersalah, yakni Siti Aminah selaku Direktur CV rekanan, Muhammad Zainur Rahman sebagai Ketua Tim Penerima Barang Hasil Pekerjaan, serta Iwan Hujayanto selaku konsultan pengawas.

Baca Juga :  Soal Miras dan Dampak Sosial, Ulama Dorong DPRD Sumenep Menindak Tegas Tempat Hiburan Malam

Indra Wahyudi menjadi satu-satunya terdakwa yang diputus bebas oleh majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, perkara tersebut disebut belum sepenuhnya berakhir.

Seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setelah putusan bebas di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Setelah putusan bebas itu, informasinya masih diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sampai sekarang kami juga belum mengetahui ada putusan terbaru dari MA, meskipun perkara tersebut sudah berlangsung cukup lama,” ujarnya.

Baca Juga :  SK FKDM Garut Dipersoalkan, Kuasa Hukum Nilai Proses Pembentukan Tak Transparan

Situasi tersebut membuat rekam jejak hukum lama Indra Wahyudi kembali disorot publik, terlebih setelah ia dipercaya menempati jabatan strategis sebagai Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep.

Sejumlah kalangan menilai transparansi mengenai riwayat perkara hukum pejabat publik merupakan hal penting sebagai bagian dari akuntabilitas pemerintahan dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang terbuka.

Berita Terkait

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian
Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional
BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG
SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:46 WIB

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Berita Terbaru

Opini

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:57 WIB