Masa Lalu Korupsi Kembali Mencuat, Kepala Diskominfo Sumenep Pernah Duduk di Kursi Terdakwa

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim menilai Indra tidak terbukti menikmati ataupun menerima aliran dana dari proyek yang diduga dikorupsi tersebut. Putusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp60 juta.

Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain justru divonis bersalah, yakni Siti Aminah selaku Direktur CV rekanan, Muhammad Zainur Rahman sebagai Ketua Tim Penerima Barang Hasil Pekerjaan, serta Iwan Hujayanto selaku konsultan pengawas.

Baca Juga :  Memperkuat Tata Kelola Lingkungan, Pemkab Sumenep Berhasil Sulap Sampah Menjadi Energi Nyata

Indra Wahyudi menjadi satu-satunya terdakwa yang diputus bebas oleh majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, perkara tersebut disebut belum sepenuhnya berakhir.

Seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa setelah putusan bebas di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Setelah putusan bebas itu, informasinya masih diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sampai sekarang kami juga belum mengetahui ada putusan terbaru dari MA, meskipun perkara tersebut sudah berlangsung cukup lama,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut

Situasi tersebut membuat rekam jejak hukum lama Indra Wahyudi kembali disorot publik, terlebih setelah ia dipercaya menempati jabatan strategis sebagai Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep.

Sejumlah kalangan menilai transparansi mengenai riwayat perkara hukum pejabat publik merupakan hal penting sebagai bagian dari akuntabilitas pemerintahan dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang terbuka.

Berita Terkait

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan
Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara
Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep
Kerugian Negara Mencapai Rp500 Juta Lebih, Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Korupsi
Fakta dari Camat dan Wali Murid Menguat, SPPG Syita Ananta dan Kepala Sekolah Dipertanyakan Publik

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎

Selasa, 28 April 2026 - 22:27 WIB

Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 21:43 WIB

Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Jumat, 24 April 2026 - 15:26 WIB

Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep

Berita Terbaru