Masa Lalu Korupsi Kembali Mencuat, Kepala Diskominfo Sumenep Pernah Duduk di Kursi Terdakwa

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Jatimkita.id – Rekam jejak hukum pejabat publik kembali menjadi sorotan. Kali ini perhatian tertuju pada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, yang dalam perjalanan kariernya pernah terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur daerah.

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan dan peningkatan jalan hotmix ruas Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan pada tahun anggaran 2013. Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Sumenep itu bernilai sekitar Rp840 juta hingga Rp883 juta, sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Baca Juga :  Diserang Lewat DM TikTok, Akun SPPG Rubaru 002 Sibuk Kritik Narasi namun Menghindar Saat Diminta Bukti Uji Lab Air Limbah

Dalam perkara tersebut, Indra Wahyudi duduk sebagai terdakwa. Saat itu ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses hukum yang menjeratnya tidak berlangsung singkat. Indra bahkan sempat menjalani penahanan bersama tiga pihak lain yang turut didakwa dalam perkara tersebut.

Dampak perkara itu juga sempat merembet pada status kepegawaiannya. Pemerintah Kabupaten Sumenep saat itu mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara Indra dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pendataan dan Pelaporan di BPPT.

Baca Juga :  Skandal MBG Bau di Pasongsongan Viral di TikTok, Wali Murid Murka: “MBG Busuk, Jangan Diberikan ke Anak!”

Langkah tersebut, menurut keterangan pejabat di lingkungan BKPP Sumenep pada waktu itu, dilakukan karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum dan penahanan.

Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang putusan pada 6 Februari 2017, majelis hakim memutuskan Indra Wahyudi bebas tanpa syarat.

Berita Terkait

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan
Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara
Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep
Kerugian Negara Mencapai Rp500 Juta Lebih, Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Korupsi
Fakta dari Camat dan Wali Murid Menguat, SPPG Syita Ananta dan Kepala Sekolah Dipertanyakan Publik

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:02 WIB

Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut

Selasa, 28 April 2026 - 22:27 WIB

Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 21:43 WIB

Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Jumat, 24 April 2026 - 15:26 WIB

Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep

Berita Terbaru