Barcode BBM Disulap Jadi Senjata Mafia: Jatah Petani dan Nelayan Sumenep Dirampok Terang-terangan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atas temuan tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep menyatakan sikap tegas:

  • Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polri maupun Polda Jawa Timur, mengusut tuntas praktik mafia BBM subsidi tanpa pandang bulu.
  • Menegaskan bahwa mafia BBM telah merampas hak petani dan nelayan secara langsung, membuat alsintan dan perahu tak bisa beroperasi.
  • Meminta Pemerintah Daerah Sumenep memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang diduga terlibat.
  • Mendesak Pertamina melakukan evaluasi total dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap SPBU yang disinyalir bermain mata.

Menyatakan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi masih marak di lapangan, meski kasus serupa sudah berulang kali diberitakan.

“Kami menduga ada oknum kuat yang membekingi praktik ini,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut dugaan penyelewengan nyaris terjadi di hampir seluruh SPBU di Kabupaten Sumenep. Kondisi itu memunculkan tanda tanya besar: mustahil aparat tidak mengetahuinya.

Secara hukum, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga :  Dua Peristiwa Duka Iringi Pencairan BOSP PAUD, Mekanisme Disorot DPRD Sumenep

Tak hanya itu, SPBU yang terbukti membantu penimbunan dapat dijerat sebagai pembantu kejahatan berdasarkan Pasal 56 KUHP.

“Kalau SPBU terbukti terlibat, ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini pengkhianatan terhadap rakyat kecil. Izin SPBU tersebut harus dicabut,” tandas Wawan.

Berita Terkait

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan
Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara
Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep
Kerugian Negara Mencapai Rp500 Juta Lebih, Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Korupsi
Fakta dari Camat dan Wali Murid Menguat, SPPG Syita Ananta dan Kepala Sekolah Dipertanyakan Publik

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎

Selasa, 28 April 2026 - 22:27 WIB

Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 21:43 WIB

Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Jumat, 24 April 2026 - 15:26 WIB

Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep

Berita Terbaru