SUMENEP, Jatim Kita – Penanganan dugaan kasus gadai emas yang melibatkan Koperasi BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam memasuki tahap krusial.
Polsek Sapudi memastikan perkara tersebut segera dibawa ke forum gelar perkara guna menentukan arah proses hukum selanjutnya.
Kanit Reskrim Polsek Sapudi, Rizal Afandi, mengatakan penyelidikan (lidik) hampir rampung. Saat ini, penyidik hanya perlu melengkapi keterangan dari satu saksi.
“Perkara ini sudah di tahap akhir penyelidikan. Tinggal satu saksi yang akan kami mintai keterangan, setelah itu langsung kami ajukan ke gelar perkara,” tegas Rizal saat dikonfirmasi tim media, Selasa (22/4/2026).
Menurutnya, gelar perkara menjadi forum penting untuk menguji konstruksi hukum, termasuk menilai apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana dan layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Di gelar perkara nanti akan kami uji seluruh unsur. Dari situ akan ditentukan apakah naik ke penyidikan atau masih perlu pendalaman,” ujarnya.
Rizal menegaskan, kehati-hatian menjadi prinsip utama agar setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami tidak ingin terburu-buru tanpa kelengkapan unsur. Semua harus jelas, baik secara formil maupun materiil, agar penanganan perkara tidak bermasalah di tahap berikutnya,” katanya.
Ia juga memastikan percepatan penanganan terus diupayakan melalui koordinasi internal.
“Kami dorong secepatnya, tetapi tetap sesuai prosedur. Penanganan perkara harus profesional dan akuntabel,” tambahnya.
Sementara itu, kasus ini dilaporkan oleh Heri Normansyah (41), warga Kecamatan Nonggunong, yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp200 juta dalam transaksi gadai emas di koperasi tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









