Dalam laporannya ke SPKT Polsek Sapudi pada 31 Januari 2026, Heri mempersoalkan status barang jaminan berupa emas yang sebelumnya diterima dan diverifikasi oleh pihak koperasi, namun beberapa bulan kemudian dinyatakan tidak asli.
“Sejak awal barang saya diterima dan menjadi dasar pencairan. Namun setelah beberapa bulan, justru dinyatakan tidak asli. Ini yang saya minta kejelasan,” ujarnya.
Ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses verifikasi jaminan oleh pihak koperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau memang ada masalah, seharusnya disampaikan sejak awal, bukan setelah transaksi berjalan lama,” tegasnya.
Heri menegaskan telah menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian.
“Saya berharap proses hukum ini transparan dan memberikan kejelasan. Saya ingin persoalan ini dibuka seterang-terangnya,” katanya.
Seiring meningkatnya perhatian publik, langkah Polsek Sapudi untuk segera menggelar perkara dinilai menjadi kunci dalam memastikan kepastian hukum, sekaligus menguji duduk perkara yang melibatkan pihak koperasi sebagai objek sengketa.
Gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat itu akan menentukan arah penanganan, termasuk kemungkinan peningkatan status ke tahap penyidikan serta penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi guna menjaga ke berimbangan informasi dalam pemberitaan.
Halaman : 1 2









