Masa Lalu Korupsi Kembali Mencuat, Kepala Diskominfo Sumenep Pernah Duduk di Kursi Terdakwa

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Jatimkita.id – Rekam jejak hukum pejabat publik kembali menjadi sorotan. Kali ini perhatian tertuju pada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, yang dalam perjalanan kariernya pernah terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur daerah.

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan dan peningkatan jalan hotmix ruas Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan pada tahun anggaran 2013. Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Sumenep itu bernilai sekitar Rp840 juta hingga Rp883 juta, sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Baca Juga :  Namanya Masuk dalam Daftar Dua Kasus, Publik Tantang Indra Wahyudi Angkat Bicara 

Dalam perkara tersebut, Indra Wahyudi duduk sebagai terdakwa. Saat itu ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses hukum yang menjeratnya tidak berlangsung singkat. Indra bahkan sempat menjalani penahanan bersama tiga pihak lain yang turut didakwa dalam perkara tersebut.

Dampak perkara itu juga sempat merembet pada status kepegawaiannya. Pemerintah Kabupaten Sumenep saat itu mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara Indra dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pendataan dan Pelaporan di BPPT.

Baca Juga :  Pasca di Suspend, Dari Acar Basi ke Ulat di Sayur dan Sehelai Rambut di Nasi: SPPG Pakamban Laok 2 Abaikan Juknis MBG 

Langkah tersebut, menurut keterangan pejabat di lingkungan BKPP Sumenep pada waktu itu, dilakukan karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum dan penahanan.

Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang putusan pada 6 Februari 2017, majelis hakim memutuskan Indra Wahyudi bebas tanpa syarat.

Berita Terkait

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian
Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional
BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG
SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:46 WIB

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Berita Terbaru

Opini

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:57 WIB