Operasional Tanpa Sistem Limbah, SPPG Saronggi Dipertanyakan Lolos Verifikasi

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Jatimkita.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Saronggi yang dikelola Yayasan Alif Batu Putih menjadi sorotan publik setelah diketahui baru membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meski telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan.

Pembangunan IPAL dilakukan setelah keluhan warga terkait pembuangan limbah dapur ke selokan lingkungan viral dan menuai protes luas.

Warga sekitar sebelumnya mengeluhkan air limbah yang mengalir ke selokan depan rumah mereka, menimbulkan bau tidak sedap dan kekhawatiran pencemaran lingkungan. Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius mengenai kepatuhan fasilitas terhadap standar sanitasi dan kelayakan operasional sejak awal.

Berdasarkan Petunjuk Teknis Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 (SK Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025), sanitasi lingkungan dan sistem pembuangan limbah merupakan komponen wajib dalam operasional SPPG.

Pengawas Sanitasi bertugas memastikan sistem pembuangan limbah dan suplai air bersih memenuhi standar kesehatan lingkungan, serta menjamin fasilitas tidak menimbulkan pencemaran.

Baca Juga :  Menu Dinilai Minim Gizi dan Tak Layak, Wali Murid RA HT Sumenep Tolak Program MBG

Selain itu, juknis menegaskan bahwa fasilitas yang tidak memenuhi standar sanitasi dan pengelolaan limbah yang layak dapat dikategorikan sebagai ketidaksesuaian operasional dan menjadi dasar evaluasi maupun sanksi. Dalam praktik verifikasi lapangan, sistem pengolahan limbah termasuk IPAL atau sistem setara merupakan bagian dari kesiapan fasilitas sebelum operasional dimulai, karena limbah dapur dalam skala produksi massal berpotensi mencemari lingkungan jika tidak diolah dengan benar.

Berita Terkait

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian
Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional
BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG
SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:46 WIB

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Berita Terbaru

Opini

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:57 WIB