Selain itu, dugaan pembuangan limbah sembarangan juga dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa air limbah wajib diolah terlebih dahulu hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan. Pengelolaan sampah juga harus dilakukan secara sistematis dan sesuai standar guna mencegah pencemaran serta berkembangnya sumber penyakit.
Apabila terbukti melanggar ketentuan juknis MBG maupun aturan lingkungan hidup, pengelola SPPG dapat dikenai sanksi administratif hingga evaluasi operasional. Bahkan, jika pelanggaran dianggap berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, sanksi dapat berupa penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin operasional atau kerja sama program.
Warga mendesak pemerintah desa, dinas kesehatan, dan dinas lingkungan hidup segera turun langsung melakukan inspeksi lapangan dan audit sanitasi di dapur SPPG Tanjungjaya. Mereka meminta pemerintah tidak tutup mata terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dinilai sudah meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Program negara yang seharusnya membawa manfaat jangan sampai berubah menjadi sumber pencemaran karena lemahnya pengawasan dan buruknya pengelolaan limbah,” tegas salah satu warga.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (20/5/2026), pihak pengelola SPPG Tanjungjaya berdalih bau menyengat diduga berasal dari saluran pembuangan yang sempat mengalami mampet. Mereka juga mengklaim telah melakukan penanganan terhadap sumber bau tersebut.
Penulis : Rasya
Editor : Mufti che
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









