SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Selain itu, dugaan pembuangan limbah sembarangan juga dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa air limbah wajib diolah terlebih dahulu hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan. Pengelolaan sampah juga harus dilakukan secara sistematis dan sesuai standar guna mencegah pencemaran serta berkembangnya sumber penyakit.

‎Apabila terbukti melanggar ketentuan juknis MBG maupun aturan lingkungan hidup, pengelola SPPG dapat dikenai sanksi administratif hingga evaluasi operasional. Bahkan, jika pelanggaran dianggap berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, sanksi dapat berupa penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin operasional atau kerja sama program.

Baca Juga :  Wali Murid Bongkar Dugaan Akal-Akalan SPPG Rubaru: Susu Langgar Aturan, Pengawasan Dipertanyakan?

‎Warga mendesak pemerintah desa, dinas kesehatan, dan dinas lingkungan hidup segera turun langsung melakukan inspeksi lapangan dan audit sanitasi di dapur SPPG Tanjungjaya. Mereka meminta pemerintah tidak tutup mata terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dinilai sudah meresahkan masyarakat.

‎“Program negara yang seharusnya membawa manfaat jangan sampai berubah menjadi sumber pencemaran karena lemahnya pengawasan dan buruknya pengelolaan limbah,” tegas salah satu warga.

‎Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (20/5/2026), pihak pengelola SPPG Tanjungjaya berdalih bau menyengat diduga berasal dari saluran pembuangan yang sempat mengalami mampet. Mereka juga mengklaim telah melakukan penanganan terhadap sumber bau tersebut.

Penulis : Rasya

Editor : Mufti che

Berita Terkait

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian
Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional
BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG
Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan
Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:46 WIB

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Berita Terbaru

Opini

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:57 WIB