Modus Akun Jualan Sinte, Remaja 16 Tahun di Garut Diduga Diperalat

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai informasi, tembakau sintetis termasuk dalam kategori narkotika golongan I yang dilarang berdasarkan hukum di Indonesia. Segala bentuk produksi, distribusi, maupun transaksi dapat dikenai sanksi pidana berat. Pelibatan anak di bawah umur dalam aktivitas tersebut juga berpotensi dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman tambahan bagi pelaku eksploitasi.

Baca Juga :  Aroma Intervensi ASN Kian Menyengat di Musda IV PKBM Garut, PWMOI Jabar Desak Pemda Bertindak Cepat

Dari perspektif hukum, A berpotensi diposisikan sebagai korban, bukan pelaku, mengingat usianya yang masih di bawah umur serta adanya dugaan tekanan dari pihak yang lebih dewasa.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat khususnya orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak di ruang digital, terutama terhadap tawaran “bisnis cepat untung” yang berisiko menyeret pada pelanggaran hukum.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penelusuran menyeluruh guna mengungkap fakta sebenarnya, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Perlindungan terhadap anak sebagai pihak rentan harus menjadi prioritas, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG
SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan
Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara
Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:02 WIB

Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎

Berita Terbaru