Miris! SPPG Jambu Sajikan Roti Berjamur dan Apel Busuk, Aktivis Minta BGN Turun Tangan 

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poin 5: SPPG dilarang mendistribusikan makanan yang tidak higienis atau basi.

Poin 8: SPPG dilarang menggunakan bahan makanan yang busuk atau tidak layak konsumsi.

Menurutnya, distribusi roti berjamur dan buah busuk merupakan pelanggaran nyata dan kasat mata, sehingga tidak membutuhkan pembelaan berbelit-belit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, pihaknya mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk tidak bersikap lunak dan segera menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan sampai kasus ini diselesaikan hanya dengan klarifikasi atau permintaan maaf. Aturan sudah jelas, sanksinya juga jelas. Kalau pemerintah ingin menjaga marwah program MBG, maka sanksi harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujarnya.

Baca Juga :  Dugaan Pemotongan PKH Pakondang Kian Mengerucut: Nama MH Mencuat, Warga Curiga Ada Jaringan Oknum

Ia merujuk pada ketentuan sanksi yang dapat dikenakan kepada penerima bantuan MBG, antara lain:

  • Teguran tertulis.
  • Pengembalian dana bantuan ke Kas Negara dan blacklist yayasan.
  • Pembatalan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
  • Pemblokiran NPSN yayasan.
  • Proses hukum jika ditemukan unsur kesengajaan dan kerugian negara.
Baca Juga :  Siapa Bertanggung Jawab? Sertifikasi SPPG Rubaru Belum Tuntas, Dua Nama Anggota DPRD Terseret

“Kalau ada unsur pembiaran atau kesengajaan, aparat penegak hukum wajib turun tangan. Jangan sampai program nasional yang dibiayai uang negara ini dipermainkan,” pungkasnya.

Peringatan Serius bagi Penyelenggara MBG

Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis, khususnya di Kabupaten Sumenep. Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah: apakah dugaan pelanggaran ini akan diproses secara tegas sesuai aturan, atau justru dibiarkan menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan program nasional tersebut.

Berita Terkait

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan
Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara
Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep
Kerugian Negara Mencapai Rp500 Juta Lebih, Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Korupsi
Fakta dari Camat dan Wali Murid Menguat, SPPG Syita Ananta dan Kepala Sekolah Dipertanyakan Publik

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎

Selasa, 28 April 2026 - 22:27 WIB

Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 21:43 WIB

Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Jumat, 24 April 2026 - 15:26 WIB

Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep

Berita Terbaru