Beroperasi Tanpa Kelengkapan Sertifikasi, SPPG Lenteng Timur 3 Dipertanyakan: Ini Program Negara atau Uji Coba?

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 11 April 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Bagaimana mungkin dapur yang belum punya hasil uji limbah, belum punya sertifikasi lengkap, bahkan diduga menyajikan makanan tidak layak konsumsi, tetap dibiarkan berjalan? Ini jelas melanggar prinsip keamanan pangan dalam juknis,” ujarnya keras.

‘Ini bukan Lalai, Ini Pembiaran!” tegasnya lagi.

Fathur secara tegas menyebut bahwa pelanggaran yang terjadi bukan lagi kategori kelalaian biasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya curiga ini bukan sekadar keteledoran. Setelah di-suspend, masih terjadi pelanggaran dua kali berturut-turut. Artinya apa? Tidak ada evaluasi, tidak ada perbaikan, atau lebih parah ada pembiaran sistematis,” katanya.

Baca Juga :  Usai Diprotes Soal Limbah, Kini Menu MBG SPPG Saronggi Kembali Disorot Diduga Berbau

Ia juga menyoroti aspek distribusi yang dinilai melanggar ketentuan juknis, di mana distribusi MBG harus dilakukan tepat waktu, rutin, dan menjamin kualitas makanan.

Dalam aturan, pendistribusian MBG dilakukan secara terjadwal dan harus menjaga kualitas serta keamanan konsumsi bagi penerima manfaat . Namun yang terjadi, menurut Fathur, justru ditemukan keterlambatan distribusi hingga menu yang tidak layak konsumsi.

“Kalau distribusi lambat dan makanannya tidak layak, itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu ancaman langsung terhadap kesehatan masyarakat. Ini fatal!,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Sumenep Gelar Ops Zebra Semeru 2025 

Fathur mendesak Badan Gizi Nasional untuk tidak lagi bersikap lunak terhadap SPPG Lenteng Timur 3. Pasca di suspend dapur tersebut diketahui melakukan pelanggaran yang diduga sudah merusak aturan negara.

“Ini sudah alarm keras. Jangan tunggu ada korban. Saya minta BGN segera keluarkan SP2 atau bahkan hentikan operasional secara permanen jika terbukti tidak memenuhi standar. Juknis itu bukan pajangan, itu aturan yang wajib dipatuhi,” katanya dengan nada menekan.

Berita Terkait

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian
Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional
BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG
SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:46 WIB

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Berita Terbaru

Opini

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:57 WIB