BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Jatim Kita – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, setelah ditemukan persoalan serius terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

‎Penghentian operasional tersebut tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara yang ditujukan kepada seluruh Kepala SPPG di Provinsi Jawa Timur.

‎Langkah tegas itu diambil setelah BGN menemukan sejumlah SPPG belum memiliki IPAL atau fasilitas pengolahan limbah yang tersedia tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

‎“Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan,” demikian isi surat resmi yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, Kamis (28/5/2026).

Baca Juga :  Memperkuat Tata Kelola Lingkungan, Pemkab Sumenep Berhasil Sulap Sampah Menjadi Energi Nyata

‎BGN menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap kualitas produksi, mutu gizi, sanitasi, hingga keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

‎Akibat temuan itu, seluruh SPPG yang tercantum dalam lampiran surat resmi langsung dihentikan sementara operasionalnya sejak surat diterbitkan.

‎Tak hanya itu, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah terhadap SPPG yang masuk kategori non kejadian menonjol atau perbaikan mayor.

Berita Terkait

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian
Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional
SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan
Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:46 WIB

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Berita Terbaru

Opini

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:57 WIB