Beroperasi Tanpa Kelengkapan Sertifikasi, SPPG Lenteng Timur 3 Dipertanyakan: Ini Program Negara atau Uji Coba?

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 11 April 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Jatim Kita – Kritik pedas disampaikan kepada operasional SPPG Lenteng Timur 3 kini memasuki babak lebih serius. Aktivis muda Sumenep, Fathur Rahman, tidak hanya melontarkan kritik tajam, tetapi juga secara terang-terangan menodong dugaan pelanggaran yang dinilai bertentangan langsung dengan aturan resmi pemerintah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Fathur, program yang digagas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sejatinya merupakan program strategis untuk mencetak generasi unggul. Namun, ia menilai pelaksanaannya di lapangan justru “dirusak dari dalam”.

Baca Juga :  Alarm Bahaya MBG di SPPG Lenteng Barat: Makanan Diduga Busuk Lolos dari Pengawasan

“Saya sangat mengapresiasi program ini. Tapi kalau di level bawah justru dipenuhi pelanggaran, maka ini bukan lagi sekadar kesalahan teknis ini bentuk pengkhianatan terhadap program negara dan masa depan anak bangsa,” jelasnya, Sabtu (11/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fathur menyoroti bahwa SPPG Lenteng Timur 3 sebelumnya telah disanksi oleh Badan Gizi Nasional karena belum memenuhi persyaratan dasar operasional seperti SLHS dan IPAL. Namun yang menjadi sorotan utama, menurutnya, adalah tetap beroperasinya SPPG tersebut tanpa kejelasan pemenuhan standar.

Baca Juga :  RS Baghraf Health Care Resmi Layani BPJS Kesehatan, Akses Layanan Warga Sumenep Kian Luas

“Dalam Juknis jelas ditegaskan bahwa SPPG wajib memenuhi standar fasilitas, sanitasi, keamanan pangan, dan administrasi sebelum beroperasi. Tapi faktanya, SPPG ini justru sudah berjalan tanpa dokumen penting. Ini pelanggaran terang-terangan,” tegasnya.

Mengacu pada Petunjuk Teknis Tata Kelola MBG Tahun 2026, setiap SPPG wajib menjamin mutu dan keamanan pangan, kelengkapan administrasi, serta fasilitas sesuai standar BGN . Bahkan, pengelolaan makanan harus memenuhi aspek higiene sanitasi, pengolahan, hingga distribusi yang aman bagi penerima manfaat.

Berita Terkait

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian
Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional
BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG
SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:46 WIB

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Berita Terbaru

Opini

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:57 WIB