MALANG, Jatimkita.id – Proses penandatanganan ahli waris atas tanah peninggalan Kastijam (alm.) bin Sijan (alm.) resmi diselesaikan pada Jumat (10/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun Nduren, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Penandatanganan ini dilakukan oleh para ahli waris kepada kuasa hukum Muslimin and Partner, yang berkedudukan di wilayah Ngandon, Sukowilangun. Proses ini menjadi langkah penting dalam pengurusan dan penyelesaian hak atas tanah warisan.
Objek tanah yang dimaksud memiliki luas kurang lebih 50 hektare dan terletak di wilayah Ngandong, Desa Sukowilangun. Adapun batas-batas wilayah tanah tersebut meliputi:
Utara: Kali Brantas, Gunung Gurit, atau Kali Beli (dahulu dikenal sebagai Sumbo Keling)
Timur: Ketawang (dahulu perbatasan Ngandong dengan Sukowilangun/Jalan Ireng)
Selatan: Dusun Kepuh atau Peteng (Jalan Raya Kepuh atau wilayah Tawang Sukowilangun Pal Tugu)
Barat: Dukuh Sumber Duren (tanah pemajakan/tanah desa atau dikenal sebagai tanah Mbah Karso)
Selain itu, terdapat sejumlah penanda lokasi yang masih dikenal masyarakat, seperti Lumpang Lingoyoni, Kuburan Ngandong, Bandulan, serta patok induk di sisi timur perbatasan Ngandong dan Sukowilangun.
Perwakilan kuasa hukum menyampaikan bahwa proses ini merupakan bagian dari tahapan administratif dan hukum yang harus dilalui agar status kepemilikan menjadi jelas dan sah.
“Penandatanganan ini menjadi dasar penting untuk melanjutkan proses hukum berikutnya, sehingga hak para ahli waris dapat terlindungi secara sah,” ujar perwakilan dari Muslimin and Partner.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









