Tanah Warisan 50 Hektare di Kalipare Masuk Proses Hukum Usai Penandatanganan Ahli Waris

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, Jatimkita.id – Proses penandatanganan ahli waris atas tanah peninggalan Kastijam (alm.) bin Sijan (alm.) resmi diselesaikan pada Jumat (10/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun Nduren, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Penandatanganan ini dilakukan oleh para ahli waris kepada kuasa hukum Muslimin and Partner, yang berkedudukan di wilayah Ngandon, Sukowilangun. Proses ini menjadi langkah penting dalam pengurusan dan penyelesaian hak atas tanah warisan.

Objek tanah yang dimaksud memiliki luas kurang lebih 50 hektare dan terletak di wilayah Ngandong, Desa Sukowilangun. Adapun batas-batas wilayah tanah tersebut meliputi:

Utara: Kali Brantas, Gunung Gurit, atau Kali Beli (dahulu dikenal sebagai Sumbo Keling)

Timur: Ketawang (dahulu perbatasan Ngandong dengan Sukowilangun/Jalan Ireng)

Selatan: Dusun Kepuh atau Peteng (Jalan Raya Kepuh atau wilayah Tawang Sukowilangun Pal Tugu)

Barat: Dukuh Sumber Duren (tanah pemajakan/tanah desa atau dikenal sebagai tanah Mbah Karso)

Selain itu, terdapat sejumlah penanda lokasi yang masih dikenal masyarakat, seperti Lumpang Lingoyoni, Kuburan Ngandong, Bandulan, serta patok induk di sisi timur perbatasan Ngandong dan Sukowilangun.

Baca Juga :  Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Perwakilan kuasa hukum menyampaikan bahwa proses ini merupakan bagian dari tahapan administratif dan hukum yang harus dilalui agar status kepemilikan menjadi jelas dan sah.

“Penandatanganan ini menjadi dasar penting untuk melanjutkan proses hukum berikutnya, sehingga hak para ahli waris dapat terlindungi secara sah,” ujar perwakilan dari Muslimin and Partner.

Berita Terkait

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian
Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional
BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG
SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:46 WIB

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Berita Terbaru

Opini

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:57 WIB