SUMENEP, Jatimkita.id – Rentetan pelanggaran di SPPG Lenteng Timur 3 tak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga membuka dugaan lemahnya pengawasan hingga potensi pengabaian aturan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) RI.
Unit dapur di bawah naungan Yayasan Gerdu Peduli Ngawi ini kembali menjadi sorotan setelah berkali-kali tersandung pelanggaran serius. Mulai dari tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), distribusi makanan di luar jam sekolah, hingga kualitas makanan yang dinilai tidak layak konsumsi.
Padahal, melalui surat Nomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026, BGN telah secara tegas menghentikan operasional SPPG yang belum memenuhi persyaratan dasar termasuk Lenteng Timur 3 meski telah beroperasi lebih dari 30 hari.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Pelanggaran terus berulang tanpa ada tanda perbaikan berarti. Bahkan, informasi terbaru menyebutkan bahwa sertifikat SLHS baru diterbitkan tiga hari lalu, memperkuat dugaan bahwa dapur tersebut sebelumnya beroperasi tanpa legalitas yang lengkap.
Kondisi ini semakin memperkeruh situasi ketika Kepala SPPI Koordinator Wilayah Kabupaten Sumenep, M. Khalilurrahman Hidayatullah, justru memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Sikap diam ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Alih-alih memberikan penjelasan atau tindakan tegas, pihak terkait justru disebut hanya memberikan solusi normatif kepada SPPG bermasalah, yakni dengan meminta mereka membuat laporan kepada BGN.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









