Terbongkar! Oknum Debt Collector Diduga Gadaikan Motor Warga demi Uang “86” Rp 3 Juta

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Jatimkita.id – Dugaan pemerasan yang melibatkan oknum debt collector kini memasuki babak yang lebih gelap. Fakta baru mengungkap bahwa uang Rp 3 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap seorang warga, ternyata diperoleh melalui praktik gadai sepeda motor yang dilakukan langsung oleh salah satu oknum debt collector berinisial DN.

Seorang penerima jasa gadai membeberkan kronologi yang menguatkan dugaan adanya skema penagihan menyimpang. Ia mengaku dihubungi langsung oleh DN untuk menggadaikan sepeda motor, bukan oleh pemilik kendaraan sebagaimana lazimnya transaksi gadai.

Baca Juga :  Penerima Bantuan Modal Usaha Kecil Apresiasi Pemprov Jatim Hingga Ungkap Dugaan Permintaan Komisi

“Saya dihubungi langsung oleh debt collector berinisial DN. Dia bilang mau menggadaikan sepeda motor sebesar tiga juta,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya mengatakan, uang sebesar Rp 3 juta tersebut diserahkan langsung kepada DN. Setelah menerima uang, para debt collector langsung pergi, sementara sepeda motor dan STNK justru dibawa pulang olehnya.

“Uang tiga juta saya kasih langsung ke DN. Setelah dapat uang, mereka pulang. Motor dan STNK saya bawa ke rumah,” tuturnya.

Baca Juga :  Kepala SPPG Legung Barat Bungkam Soal Keluhan Guru, Jawaban Singkat Tuai Tanda Tanya

Pernyataan paling mencengangkan muncul ketika penerima gadai menyinggung istilah “86”, sebuah kode yang lazim dikenal publik sebagai bentuk “pengamanan” perkara.

“Uang yang tiga juta mungkin 86, Mas. Masak sampean nggak tahu 86,” ujarnya.

Pengakuan ini menimbulkan dugaan serius bahwa kendaraan warga dijadikan alat transaksi ilegal, sementara korban berada dalam posisi tertekan akibat ancaman penarikan paksa. Jika terbukti, praktik ini tidak hanya mengarah pada pemerasan, tetapi juga berpotensi mengandung unsur penggelapan, perampasan hak milik, dan penadahan.

Berita Terkait

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan
Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara
Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep
Kerugian Negara Mencapai Rp500 Juta Lebih, Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Korupsi
Fakta dari Camat dan Wali Murid Menguat, SPPG Syita Ananta dan Kepala Sekolah Dipertanyakan Publik

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:02 WIB

Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎

Selasa, 28 April 2026 - 22:27 WIB

Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 21:43 WIB

Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Berita Terbaru