SPJ Berakhir, Kambing Tak Sesuai: Proyek BUMDes Meddelan Disinyalir Korupsi

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Jatimkita.id – Mencuatnya dugaan korupsi proyek pengadaan kambing oleh BUMDes Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang ramai diperbincangkan di media sosial dan media massa, memicu kegaduhan serius di tengah masyarakat.

Kasus yang ditengarai menjadi bancakan oknum pemerintah desa ini menuai reaksi keras dari pengamat hukum Zamrud Khan. Ia secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pengadaan kambing di Desa Meddelan.

Zamrud menilai, dugaan tersebut kuat mengarah pada tindak pidana korupsi. Ia membeberkan sejumlah kejanggalan berdasarkan hasil investigasi dan pengakuan pihak terkait.

Indikasi pertama, hasil penelusuran awak media di lokasi kandang kambing menunjukkan jumlah ternak hanya 16 ekor. Indikasi kedua, Ketua BUMDes mengakui bahwa jumlah kambing memang 16 ekor, namun satu ekor di antaranya mati.

Indikasi ketiga, Ketua BUMDes mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran pengadaan kambing yang dialokasikan. Indikasi keempat, lokasi pembelian kambing, jumlah keseluruhan, hingga harga per ekor juga tidak diketahui secara jelas.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Soroti Program MBG: Dugaan Makanan Tak Layak dan 90% Lokasi Tanpa IPAL

“Indikasi kelima, yang paling fatal, dari pengakuannya dana pengadaan tersebut diduga dikendalikan langsung oleh Kepala Desa Meddelan,” tegas Zamrud.

Menurutnya, rangkaian kejanggalan ini menunjukkan adanya motif kuat dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu, ia menilai sudah saatnya APH melakukan audit secara mendalam dan profesional.

Zamrud juga menegaskan, apabila di kemudian hari jumlah kambing yang kurang dilengkapi dengan membeli ternak baru, hal tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana korupsi. Pasalnya, perbuatan tersebut tetap melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun KUHP.

Berita Terkait

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian
Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional
BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG
SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:46 WIB

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Berita Terbaru

Opini

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:57 WIB