SPJ Berakhir, Kambing Tak Sesuai: Proyek BUMDes Meddelan Disinyalir Korupsi

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Jatimkita.id – Mencuatnya dugaan korupsi proyek pengadaan kambing oleh BUMDes Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang ramai diperbincangkan di media sosial dan media massa, memicu kegaduhan serius di tengah masyarakat.

Kasus yang ditengarai menjadi bancakan oknum pemerintah desa ini menuai reaksi keras dari pengamat hukum Zamrud Khan. Ia secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pengadaan kambing di Desa Meddelan.

Zamrud menilai, dugaan tersebut kuat mengarah pada tindak pidana korupsi. Ia membeberkan sejumlah kejanggalan berdasarkan hasil investigasi dan pengakuan pihak terkait.

Indikasi pertama, hasil penelusuran awak media di lokasi kandang kambing menunjukkan jumlah ternak hanya 16 ekor. Indikasi kedua, Ketua BUMDes mengakui bahwa jumlah kambing memang 16 ekor, namun satu ekor di antaranya mati.

Indikasi ketiga, Ketua BUMDes mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran pengadaan kambing yang dialokasikan. Indikasi keempat, lokasi pembelian kambing, jumlah keseluruhan, hingga harga per ekor juga tidak diketahui secara jelas.

Baca Juga :  IWO Sumenep Buka Ruang Generasi Muda Madura Tampilkan Bakat dan Semangat Nasionalisme

“Indikasi kelima, yang paling fatal, dari pengakuannya dana pengadaan tersebut diduga dikendalikan langsung oleh Kepala Desa Meddelan,” tegas Zamrud.

Menurutnya, rangkaian kejanggalan ini menunjukkan adanya motif kuat dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu, ia menilai sudah saatnya APH melakukan audit secara mendalam dan profesional.

Zamrud juga menegaskan, apabila di kemudian hari jumlah kambing yang kurang dilengkapi dengan membeli ternak baru, hal tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana korupsi. Pasalnya, perbuatan tersebut tetap melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun KUHP.

Berita Terkait

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan
Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara
Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep
Kerugian Negara Mencapai Rp500 Juta Lebih, Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Korupsi
Fakta dari Camat dan Wali Murid Menguat, SPPG Syita Ananta dan Kepala Sekolah Dipertanyakan Publik

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎

Selasa, 28 April 2026 - 22:27 WIB

Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 21:43 WIB

Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Jumat, 24 April 2026 - 15:26 WIB

Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep

Berita Terbaru