Siswa Diare dan Diduga Keracunan Usai Santap MBG, SPPG Syita Ananta Talang Diminta Tanggungjawab 

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 12 April 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam juknis tersebut ditegaskan bahwa, pengolahan dan distribusi makanan harus memenuhi standar higiene dan sanitasi. Makanan yang diberikan harus layak konsumsi dan aman bagi kesehatan. SPPG bertanggung jawab penuh atas kualitas makanan yang disalurkan

Kondisi makanan yang diduga basi hingga memicu diare jelas bertentangan dengan prinsip dasar keamanan pangan yang diatur dalam juknis tersebut.

Dalam ketentuan yang sama, SPPG yang tidak memenuhi standar dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari evaluasi hingga penghentian operasional.

Juknis mengatur bahwa: SPPG dapat dikenai penghentian sementara (suspensi) apabila terjadi pelanggaran standar. Evaluasi dilakukan untuk menentukan kelayakan operasional lanjutan. Dalam kasus pelanggaran serius atau berulang, operasional dapat dihentikan permanen oleh pihak berwenang

Dengan adanya dugaan dampak kesehatan pada siswa, kasus ini dinilai masuk kategori serius yang tidak bisa ditoleransi.

Ia menegaskan bahwa pihak pengelola harus bertanggung jawab penuh atas kejadian ini. “Tanggung jawab pokoknya,” tegasnya.

Baca Juga :  Menu MBG Dipersoalkan, Kepala SPPG Saronggi Bungkam Saat Ditanya Legalitas Operasional Diduga Tidak Lengkap

Pernyataan singkat tersebut mencerminkan kemarahan sekaligus tuntutan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pelaksanaan program MBG tidak boleh diabaikan standar operasionalnya. Program yang bertujuan meningkatkan gizi justru berpotensi berubah menjadi ancaman jika pengawasan lemah.

Jika makanan yang didistribusikan terbukti tidak layak konsumsi, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap standar keamanan pangan nasional.

Berita Terkait

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian
Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional
BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG
SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:46 WIB

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Berita Terbaru

Opini

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:57 WIB