Terbongkar! Oknum Debt Collector Diduga Gadaikan Motor Warga demi Uang “86” Rp 3 Juta

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Jatimkita.id – Dugaan pemerasan yang melibatkan oknum debt collector kini memasuki babak yang lebih gelap. Fakta baru mengungkap bahwa uang Rp 3 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap seorang warga, ternyata diperoleh melalui praktik gadai sepeda motor yang dilakukan langsung oleh salah satu oknum debt collector berinisial DN.

Seorang penerima jasa gadai membeberkan kronologi yang menguatkan dugaan adanya skema penagihan menyimpang. Ia mengaku dihubungi langsung oleh DN untuk menggadaikan sepeda motor, bukan oleh pemilik kendaraan sebagaimana lazimnya transaksi gadai.

Baca Juga :  Koncolawes Champions Clash 2025 Resmi Dibuka, 72 Tim Siap Bersaing dalam Turnamen Futsal Bergengsi

“Saya dihubungi langsung oleh debt collector berinisial DN. Dia bilang mau menggadaikan sepeda motor sebesar tiga juta,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya mengatakan, uang sebesar Rp 3 juta tersebut diserahkan langsung kepada DN. Setelah menerima uang, para debt collector langsung pergi, sementara sepeda motor dan STNK justru dibawa pulang olehnya.

“Uang tiga juta saya kasih langsung ke DN. Setelah dapat uang, mereka pulang. Motor dan STNK saya bawa ke rumah,” tuturnya.

Baca Juga :  Dapur SPPG Bersertifikat Edarkan MBG Tak Layak Konsumsi, Publik Tagih Tanggung Jawab Dinkes P2KB Sumenep

Pernyataan paling mencengangkan muncul ketika penerima gadai menyinggung istilah “86”, sebuah kode yang lazim dikenal publik sebagai bentuk “pengamanan” perkara.

“Uang yang tiga juta mungkin 86, Mas. Masak sampean nggak tahu 86,” ujarnya.

Pengakuan ini menimbulkan dugaan serius bahwa kendaraan warga dijadikan alat transaksi ilegal, sementara korban berada dalam posisi tertekan akibat ancaman penarikan paksa. Jika terbukti, praktik ini tidak hanya mengarah pada pemerasan, tetapi juga berpotensi mengandung unsur penggelapan, perampasan hak milik, dan penadahan.

Berita Terkait

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian
Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional
BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG
SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:46 WIB

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Berita Terbaru

Opini

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:57 WIB