Dari 89 SPPG, 13 Dilaporkan Cemari Lingkungan: DLH Sumenep Lakukan Inspeksi dan Penindakan

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kami berkomitmen menindaklanjuti laporan ini dan akan turun ke lapangan untuk memastikan kepatuhan. Mereka seharusnya sudah paham juknis yang berlaku,” tegasnya.

Anwar menjelaskan bahwa pembuangan limbah sembarangan melanggar petunjuk teknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan ketentuan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan air limbah diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan serta mengharuskan pengelolaan sampah dilakukan secara sistematis untuk mencegah pencemaran.

Ia menekankan bahwa setiap SPPG wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi mengolah limbah cair dari aktivitas dapur dan pencucian sebelum dialirkan ke saluran pembuangan. Selain itu, pengelola wajib melakukan pengujian kualitas air limbah melalui laboratorium dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada instansi lingkungan hidup.

“Pelaporan hasil uji laboratorium minimal setiap triwulan menjadi bukti bahwa limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu. Tanpa itu, operasional SPPG dapat dinilai tidak memenuhi ketentuan lingkungan,” jelasnya.

Baca Juga :  Menu MBG Bau Lolos ke Meja Siswa, SPPG Talang Yayasan Syita Ananta Didesak Bertanggung Jawab

Terkait pengelolaan sampah, ia menegaskan bahwa sampah harus dikurangi sejak sumber, dipilah antara organik dan anorganik, disimpan dengan aman, serta diolah atau disalurkan ke pengelola resmi agar tidak menimbulkan bau, penyakit, maupun pencemaran.

DLH Sumenep akan melakukan inspeksi lapangan, memeriksa keberadaan dan fungsi IPAL, mengevaluasi hasil uji laboratorium limbah, serta menilai sistem pengelolaan sampah di lokasi yang dilaporkan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga merekomendasikan penghentian operasional.

Berita Terkait

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian
Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional
BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG
SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:46 WIB

Sejumlah THM Diduga Masih Beroperasi, Lakpesdam NU dan LPBH NU Desak Pemkab Sumenep Bertindak; Siap Tempuh Aksi Jika Tak Ada Kepastian

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lakpesdam dan LPBH PCNU Sumenep Desak Pemkab Tutup Tempat Usaha yang Diduga Menyimpang dari Izin Operasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:35 WIB

BGN Hentikan Operasional 16 SPPG di Sumenep, IPAL Bermasalah Ancam Keamanan Pangan MBG

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:01 WIB

SPPG Tanjungjaya Disorot! Limbah Busuk Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Berita Terbaru

Opini

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:57 WIB