Dari 89 SPPG, 13 Dilaporkan Cemari Lingkungan: DLH Sumenep Lakukan Inspeksi dan Penindakan

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kami berkomitmen menindaklanjuti laporan ini dan akan turun ke lapangan untuk memastikan kepatuhan. Mereka seharusnya sudah paham juknis yang berlaku,” tegasnya.

Anwar menjelaskan bahwa pembuangan limbah sembarangan melanggar petunjuk teknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan ketentuan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan air limbah diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan serta mengharuskan pengelolaan sampah dilakukan secara sistematis untuk mencegah pencemaran.

Ia menekankan bahwa setiap SPPG wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi mengolah limbah cair dari aktivitas dapur dan pencucian sebelum dialirkan ke saluran pembuangan. Selain itu, pengelola wajib melakukan pengujian kualitas air limbah melalui laboratorium dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada instansi lingkungan hidup.

“Pelaporan hasil uji laboratorium minimal setiap triwulan menjadi bukti bahwa limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu. Tanpa itu, operasional SPPG dapat dinilai tidak memenuhi ketentuan lingkungan,” jelasnya.

Baca Juga :  SK FKDM Garut Dipersoalkan, Kuasa Hukum Nilai Proses Pembentukan Tak Transparan

Terkait pengelolaan sampah, ia menegaskan bahwa sampah harus dikurangi sejak sumber, dipilah antara organik dan anorganik, disimpan dengan aman, serta diolah atau disalurkan ke pengelola resmi agar tidak menimbulkan bau, penyakit, maupun pencemaran.

DLH Sumenep akan melakukan inspeksi lapangan, memeriksa keberadaan dan fungsi IPAL, mengevaluasi hasil uji laboratorium limbah, serta menilai sistem pengelolaan sampah di lokasi yang dilaporkan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga merekomendasikan penghentian operasional.

Berita Terkait

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan
Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara
Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep
Kerugian Negara Mencapai Rp500 Juta Lebih, Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Korupsi
Fakta dari Camat dan Wali Murid Menguat, SPPG Syita Ananta dan Kepala Sekolah Dipertanyakan Publik

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:02 WIB

Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut

Selasa, 28 April 2026 - 22:27 WIB

Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 21:43 WIB

Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Jumat, 24 April 2026 - 15:26 WIB

Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep

Berita Terbaru