SK FKDM Garut Dipersoalkan, Kuasa Hukum Nilai Proses Pembentukan Tak Transparan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, Jatimkita.id – Proses pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Garut masa bakti 2025–2030 menuai keberatan. Kantor Hukum TM & Partners secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Bupati Garut terkait diterbitkannya Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.522-BKBP/2025.

Keberatan tersebut diajukan TM & Partners selaku kuasa hukum Tomi Mulyana, anggota FKDM Kabupaten Garut periode 2020–2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Desember 2025.

Dalam surat bernomor 033/TM&PARTNERS/XII/2025, kuasa hukum mengungkapkan bahwa pada 6 Oktober 2025 telah digelar Musyawarah Daerah FKDM Kabupaten Garut di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut. Musyawarah tersebut menghasilkan Berita Acara Nomor 01/Kep-Formatur/Muskab-FKDM/GRT/X/2025 yang menetapkan Imam Salahaduin, ST., S.Ag., M.Si., sebagai Ketua FKDM periode 2025–2030.

Selain penetapan ketua, musyawarah juga mengusulkan agar seluruh anggota FKDM periode 2020–2025 kembali ditetapkan sebagai anggota pada periode berikutnya. Namun, hingga diterbitkannya SK Bupati pada 5 November 2025, klien TM & Partners mengaku tidak pernah menerima informasi lanjutan maupun pemberitahuan resmi terkait hasil musyawarah tersebut.

Baca Juga :  Aroma Intervensi ASN Kian Menyengat di Musda IV PKBM Garut, PWMOI Jabar Desak Pemda Bertindak Cepat

Persoalan ini mencuat setelah klien TM & Partners menerima undangan kegiatan FKDM pada 23 Desember 2025, namun namanya tidak tercantum baik dalam daftar undangan maupun dalam struktur keanggotaan FKDM sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Garut.

TM & Partners menilai proses penerbitan SK tersebut patut dipertanyakan karena diduga tidak sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, khususnya terkait mekanisme pembentukan serta struktur keanggotaan FKDM.

Berita Terkait

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan
Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara
Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep
Kerugian Negara Mencapai Rp500 Juta Lebih, Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Korupsi
Fakta dari Camat dan Wali Murid Menguat, SPPG Syita Ananta dan Kepala Sekolah Dipertanyakan Publik

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:02 WIB

Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut

Selasa, 28 April 2026 - 22:27 WIB

Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 21:43 WIB

Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Jumat, 24 April 2026 - 15:26 WIB

Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep

Berita Terbaru