Dari 89 SPPG, 13 Dilaporkan Cemari Lingkungan: DLH Sumenep Lakukan Inspeksi dan Penindakan

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Jatimkita.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menegaskan komitmennya untuk turun langsung ke lapangan menindak Satuan Pelaksanaan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang membuang limbah dan sampah sembarangan hingga mencemari lingkungan.

Ia menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran berat karena selain merusak lingkungan, juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar.

“Jika ditemukan pembuangan limbah tanpa pengolahan atau sampah dibuang sembarangan, itu pelanggaran serius dan tidak akan ditoleransi. Kami akan turun langsung dan mengambil tindakan tegas,” ujar Anwar saat ditemui di kantornya, Jumat (20/2/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima dari total 89 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terdapat sejumlah lokasi yang diduga tidak mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan. Beberapa di antaranya yakni SPPG Saronggi, SPPG Dasuk Laok, SPPG Batuputih, SPPG Pangarangan, SPPG Rubaru, SPPG Kolor (dekat Hotel MYZE), SPPG Pakamban Laok 2, SPPG Marengan Daya, SPPG Legung Barat, SPPG Manding Daya, SPPG Lebeng Timur, SPPG Jambu, dan SPPG Talang Saronggi. DLH Sumenep akan memverifikasi langsung kondisi di lapangan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Baca Juga :  Diduga Tak Penuhi Standar Pangan, Menu MBG SPPG Pakamban Laok 2 Picu Diare

Ia menegaskan pihaknya akan turun langsung ke lokasi-lokasi tersebut untuk memastikan dugaan pelanggaran benar terjadi sekaligus menindaklanjuti laporan yang masuk. Menurutnya, para pengelola SPPG seharusnya sudah memahami petunjuk teknis serta kewajiban pengelolaan lingkungan sejak awal operasional.

Berita Terkait

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman
Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut
Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎
Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan
Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara
Kasus Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa Bermasalah, Jadi Alarm Keras bagi Pemerintah Desa di Sumenep
Kerugian Negara Mencapai Rp500 Juta Lebih, Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya Terkait Dugaan Korupsi
Fakta dari Camat dan Wali Murid Menguat, SPPG Syita Ananta dan Kepala Sekolah Dipertanyakan Publik

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:55 WIB

Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Warga Dianiaya, Kuasa Hukum: Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:02 WIB

Diduga Gadaikan Mobil Masih Kredit, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polres Garut

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Kasus Pemukulan Pria Asal Lenteng Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti ‎

Selasa, 28 April 2026 - 22:27 WIB

Pimpinan BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam Memilih Bungkam atas Dugaan Sengketa Gadai Emas Rp200 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 21:43 WIB

Kasus Gadai Emas di Gayam Masuk Tahap Krusial, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Berita Terbaru