SUMENEP, Jatimkita.id – Akses layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Sumenep terus mengalami perluasan. Terhitung mulai Rabu, 14 Januari 2026, Rumah Sakit Baghraf Health Care (RS BHC) resmi melayani pasien peserta BPJS Kesehatan.
Kepastian tersebut disampaikan melalui pengumuman resmi RS BHC yang menandai dimulainya kerja sama pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam materi publikasi tersebut, identitas RS BHC dan BPJS Kesehatan ditampilkan berdampingan sebagai simbol kesiapan rumah sakit dalam mendukung program jaminan kesehatan pemerintah.
Dengan bergabungnya RS BHC dalam jaringan BPJS Kesehatan, peserta JKN di Kabupaten Sumenep kini memiliki pilihan fasilitas kesehatan rujukan lanjutan yang lebih beragam. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan medis yang terjangkau dan berkualitas.
Kehadiran RS BHC juga dinilai mampu memperkuat sistem pelayanan kesehatan daerah, terutama dalam menghadirkan layanan yang terintegrasi dan berkesinambungan. Dari sisi fasilitas, visual pengumuman yang menampilkan gedung RS BHC mencerminkan kesiapan sarana dan prasarana rumah sakit dalam mendukung implementasi layanan BPJS Kesehatan.
Penerimaan pasien BPJS di RS BHC menjadi bagian dari upaya perluasan jangkauan pelayanan kesehatan, sejalan dengan komitmen nasional untuk menjamin hak kesehatan seluruh masyarakat melalui sistem JKN.
Mulai hari ini, peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan di RS Baghraf Health Care sesuai dengan ketentuan serta mekanisme pelayanan yang berlaku.









